nusarayaonline.id – Perkembangan kasus Gubernur Papua, Lukas Enembe telah berada pada tahap pemeriksaaan sejumlah saksi yang diduga terlibat atau mengetahui perihal tindakan sang gubernur. Meski hingga saat ini KPK belum berhasil membawa Lukas Enembe untuk diperiksa, namun prosedur penyidikan tetap berjalan. Kabar terbaru, tim penyidik KPK telah memeriksa salah seorang saksi yang merupakan pramugari PT.RDG Airlines bernama Tamara Anggraeny terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD Papua.
Dalam keterangannya pasca diperiksa di gedung KPK, ia menyampaikan bahwa kepemilikan pesawat jet pribadi tersebut milik salah seorang warga negara Singapura dan bukan milik Lukas Enembe. Namun, Lukas disebut telah melakukan beberapa kali aktivitas penerbangan menggunakan pesawat jet pribadi tersebut. Namun dirinya enggan menjelaskan secara rinci terkait jumlah pasti aktivitas penerbangan yang telah dilakukan oleh Lukas. Sebuah titik terang atas kejelasan kasus yang menimpa sang gubernur. Sementara itu, hingga saat ini pihak Lukas Enembe terus meminta izin KPK untuk berobat ke Singapura. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menegaskan bahwa Indonesia tidak kekurangan dokter atau tenaga medis untuk memeriksa kesehatan sang gubernur.
Keterangan Saksi Pramugari Semakin Meyakinkan Tindakan Koruptif Sang Gubernur
Dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua oleh Gubernur Lukas Enembe semakin meyakinkan kesalahan sang gubernur dalam penggunaan keuangan pemerintah yang seharusnya untuk membangun wilayah tanah Papua.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah membeberkan temuannya bahwa Lukas Enembe tercatat diduga beberapa kali menggunakan private jet ke luar negeri. Seperti pada 04 Juni 2022 penerbangan dari Singapura-Makassar-Jayapura, Lukas diduga menggunakan private jet Hawker 900XP/PK.RDA. Kemudian 10 Juli 2022 dari Singapura- Timor Leste -Australia menggunakan private jet Hawker 900XP/PK-RDA. Terakhir pada 15 Agustus 2022 penerbangan Singapura-Manado-Jayapura dengan private jet Hawker 900XP/PK-RDA.
Hingga saat ini pihak Lukas Enembe belum berkomentar perihal temuan dan pernyataan dari saksi tersebut. Selain Tamara, KPK juga telah memeriksa saksi Direktur Asia Cargo Airlines, Revy Dian Permata Sari. Penyidik mendalami pengetahuan saksi soal adanya beberapa kali penyewaan jet pribadi atau “private jet” yang dilakukan Lukas Enembe dan keluarganya.
Konsekuensi Lukas Enembe Lepas Jabatan Gubernur
Langkah sang mantan Bupati Puncak Jaya beserta dengan tim hukumnya yang cenderung bertindak blunder justru semakin menyudutkan posisinya sebagai gubernur. Setelah Partai Demokrat menonaktifkan posisinya sebagai ketua DPD Partai Provinsi Papua, bukan tidak mungkin cepat atau lambat kursi gubernur Papua akan segera terlepas. Terlebih hingga kini pihak Lukas Enembe masih belum bersedia mendatangi KPK dengan alasan klasik, sakit. Di sisi lain, sejumlah tokoh masyarakat bahkan telah mendorong sang gubernur petahana tersebut untuk berjiwa besar datang ke KPK.
Berdasarkan pada Pasal 73 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang mengatur bahwa Presiden harus memberhentikan sementara gubernur yang telah didakwa di pengadilan terkait kasus dugaan korupsi. Presiden nantinya harus menunjuk Penjabat (Pj) Gubernur Papua. Apabila tidak ada wakil Gubernur seperti kondisi di Papua saat ini, maka presiden menetapkan orang baru sebagai penjabat gubernur. Hal tersebut diatur dalam Pasal 86 Ayat (2) UU Pemda.
Dorongan Publik Agar Lukas Enembe Taat Hukum Demi Tanah Papua
Atas nama pembangunan dan kesejateraan wilayah Papua yang lebih baik, sejumlah pihak hingga kini terus menyampaikan dorongannya kepada sang gubernur agar taat hukum untuk mendatangi KPK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ketua Barisan Merah Putih Papua, Max Ohee meminta Lukas Enembe menjadi teladan kepada masyarakat Papua dengan taat hukum, agar menjadi pembelajaran yang baik untuk masyarakat. Sebagai warga negara yang baik, Lukas Enembe harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya terkait dugaan korupsi yang menjeratnya. Selain itu, berharap pemerintah juga tegas dalam mengusut kasus sesuai aturan yang berlaku, salah satunya melakukan tangkap paksa apabila panggilan ketiga KPK tidak dipenuhi. Menurutnya, kuasa hukum Lukas Enembe seharusnya ikuti semua prosedur hukum dan menyarankan untuk mengikuti pengadilan serta membuktikan apabila memang merasa tidak melakukan kesalahan, bukan mempolitisir masalah hukum.
Senada dengan hal tersebut, Tokoh adat di Sentani, Boas Assa Enoch, mendukung KPK memberantas korupsi di wilayah Papua. Serta, meminta Gubernur Lukas Enembe berjiwa besar untuk datang dalam rangka pemeriksaan. Dirinya juga mengimbau warga yang menjaga Lukas Enembe di rumah kediamannya, untuk tidak menghalang-halangi upaya KPK. Selain itu, meminta anak-anak Papua yang menjadi memimpin masyarakat sebagai gubernur, bupati, atau jabatan apa saja untuk menjaga dengan baik hak-hak rakyat. Jika dana-dana hak rakyat tidak dapat dipertanggung jawabkan, maka masyarakat lah yang akan dirugikan.
Sementara itu, Ketua Adat Suku Daiget dari Keerom Papua, Servo Tuamis mengimbau kepada Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) agar memfasilitasi KPK untuk menyelesaikan kasus Gubernur Papua, Lukas Enembe. MRP dan DPRP agar melakukan pendekatan dengan tua-tua adat dari daerah gunung, seperti Wamena, Tolikara, serta tokoh-tokoh Papua lainnya di Jayapura. Membuat kesepakatan tertulis, baru kemudian Bapak Lukas diperiksa. Langkah tersebut sangat mungkin mengingat tokoh-tokoh yang duduk di kedua lembaga pilihan rakyat banyak berasal dari wilayah pegunungan sehingga mereka akan mudah berkoordinasi. Jika pendekatan dengan tetua adat dan tokoh-tokoh Papua itu berhasil, maka KPK tidak perlu harus melakukan upaya paksa yang dapat berakibat menimbulkan korban jiwa.
__
Agus Kosek
(Pemerhati Masalah Papua)

