nusarayaonline.id – Jelang pelantikan pejabat sementara (Pjs) di tiga provinsi pemekaran Papua, sejumlah pihak memberikan respon dan penilaian secara beragam. Meski pemerintah pusat telah memastikan bahwa pihak yang bakal diberikan amanah untuk menjabat wilayah baru tersebut berasal dari orang asli Papua (OAP), namun sepertinya masih terdapat sesuatu mengganjal yang kemudian disampaikan dalam unggahan di media online.
Salah satu pihak yang berupaya memberikan kritik masukan kepada pemerintah di hari-hari menjelang pelantikan Pjs datang dari Ketua Forum Rakyat Papua Bersatu (FRPB), Yulans Wenda. Secara panjang lebar dirinya menilai bahwa alangkah bijaknya jika pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sesuai kewenangannya mendahulukan penetapan dan pelantikan Wakil Gubernur Papua yang merupakan provinsi induk, barulah disusul pelantikan terhadap Pjs di tiga Daerah Otonomi Baru (DOB). Pernyataan yang disebut ‘mendesak’ tersebut berangkat dari kekhawatiran akan adanya potensi penolakan dari masyarakat karena kosongnya kursi wakil Gubernur selama hampir dua tahun namun malah mengutamakan pelantikan Pjs DOB. Rasa ketidakadilan masyarakat dipicu oleh ‘pembiaran’ pemerintah pusat yang diduga sarat dengan kepentingan. Di akhir narasi, dirinya menyebut bahwa Presiden Jokowi memang memiliki niat baik untuk membangun Papua, namun dengan adanya ‘pembiaran’ kekosongan di provinsi induk akan menodai penerapan sistem ketatanegaraan.
Pernyataan opini tersebut sekilas seperti berpihak pada kondisi pemerintahan Papua yang tengah ‘pincang’ akibat terseretnya Gubernur dalam pusaran kasus korupsi serta kekosongan posisi wakil gubernur yang sebelumnya mendahului karena sakit. Namun, yang terjadi sebenarnya bukanlah pembiaran yang disebutkan. Kekosongan wakil gubernur terjadi karena konsekuensi dari aturan yang telah diterapkan, pun dengan pelantikan Pjs merupakan keharusan yang harus dilaksanakan pasca pemerintah mengetuk palu pengesahan tiga provinsi pemekaran.
Ketidaksepakatan Koalisi Parpol Berdampak pada Kekosongan Wakil Gubernur
Entah memang apakah isu tersebut sengaja dihembuskan kembali di tengah persiapan pemerintah melaksanakan pelantikan Pjs, atau memang dari Ketua Forum Rakyat Papua Bersatu (FRPB), Yulans Wenda yang belum paham atau mengerti perihal mengapa hingga kini kursi wakil gubernur Papua tak juga terisi. Secara kronologi, setelah 40 hari meninggalnya Wakil Gubernur (Wakil Gubernur) Papua, Klemen Tinal, Lukas Enembe lantas membahas pengisian nama pengganti. Kedua nama yang diajukan yakni Yunus Wonda dan Kenius Kogoya. Dari 10 partai politik yang tergabung dalam Koalisi Papua Bangkit Jilid II tak semua menyetujui nama yang diajukan Lukas. Polemik pengisian kursi Wagub hingga kini belum tuntas karena belum menemukan kesepakatan bersama.
Ketua DPR Papua, Johny Banua Rouw menyebut bahwa selama kata sepakat belum ada, proses pengisian jabatan Wagub akan terus menimbulkan polemik. Penentuan nama yang akan didukung oleh setiap partai juga harus diputuskan pengurus tingkat pusat setiap partai anggota koalisi. Hal tersebut termuat dalam Pasal 176 Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah. Akan tetapi, setiap partai politik punya Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga, di mana penentuan calon kepala daerah harus berdasarkan surat keputusan atau rekomendasi dewan pengurus pusat. Hingga saat ini nama tersebut tak kunjung tiba dan masa jabatan Gubernur Papua, Lukas Enembe akan berakhir pada September 2023.
Pelantikan Pejabat Sementara Gubernur Merupakan Konsekuensi atas Penandatanganan UU Provinsi Baru di Papua
Sejak pemerintah resmi mengundangkan tiga UU baru yang menjadi landasan pembentukan tiga provinsi baru, maka Menteri Dalam Negeri atas nama presiden memiliki kewajiban untuk segera meresmikan dan melantik Penjabat (Pj) Gubernur Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan paling lama 6 bulan sejak ketiga UU diundangkan. Pj gubernur pada ketiga provinsi memiliki kewajiban menyelenggarakan pemerintahan daerah, membentuk dan mengisi perangkat daerah, memfasilitasi pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP), serta memfasilitasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada serentak. Pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur akan didanai dengan APBN dan dapat didukung oleh APBD Provinsi Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Agar pemerintahan daerah berjalan efektif, pemerintah pusat akan memberikan pembinaan terhadap ketiga provinsi selama tiga tahun sejak ketiga provinsi diresmikan.
Hal tersebut secara otomatis menjawab tuduhan dari Ketua Forum Rakyat Papua Bersatu (FRPB), Yulans Wenda bahwa pemerintah pusat melakukan pembiaran dan disebut sarat dengan kepentingan. Adanya pelantikan Pjs Gubernur merupakan konsekuensi atas pengesahan Undang-undang pemekaran provinsi.
Presiden Bakal Tunjuk Pj Gubernur Papua Jika Lukas Enembe Jadi Terdakwa
Di sisi lain, meski pemerintahan Papua tak memiliki Wakil Gubernur, namun dampak dari adanya kasus yang menimpa Gubernur Papua justru mendatangkan respon desakan dari sejumlah pihak agar segera mengganti sang gubernur karena dianggap tak maksimal dalam menjalankan roda pemerintahan di Papua. Tokoh masyarakat Genyem, Esau Tegai menilai harus ada sosok yang ditugaskan agar roda pemerintahan berjalan maksimal. Pemerintahan provinsi Papua membutuhkan pejabat sementara gubernur untuk menggantikan posisi Lukas Enembe yang hingga kini dalam kondisi sakit. Agar pelayanan publik tidak terganggu maka harus ada pejabat sementara sehingga roda pemerintah terus berjalan dengan baik tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat Papua.
Pandangan serupa juga disampaikan Tokoh pemuda Papua dari wilayah adat Tabi, Martinus Kasuay. Dia mendesak Pemerintah segera mengambil langkah guna menyelamatkan pelayanan publik bagi masyarakat Papua akibat situasi Lukas Enembe. Menurutnya, dengan adanya pejabat baru yang memimpin tata kelola di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Papua, maka roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat akan kembali maksimal.
Adanya sejumlah desakan tersebut hingga kini masih menjadi kajian bagi pemerintah untuk mengambil langkah dan tindakan lebih lanjut. Jika berdasar pada Pasal 73 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), mengatur Presiden harus memberhantikan sementara gubernur yang telah didakwa di pengadilan terkait kasus dugaan korupsi. Apabila tidak ada wakil gubernur seperti Pemprov Papua saat ini, presiden yang menetapkan orang baru sebagai penjabat gubernur. Hal tersebut diatur dalam Pasal 86 Ayat (2) UU Pemda berlaku hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika telah terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka pasal 73 ayat (4) UU Pemda yang berlaku.
Kemendagri melalui Kepala Pusat Penerangan, Benni Irwan memastikan terdapat langkah pemerintah dalam merespon penetapan tersangka Lukas Enembe. Pihaknya masih melihat proses hukum yang berjalan di KPK. Tinggal menunggu waktu, jika memang sang gubernur kemudian berstatus tersangka, maka desakan untuk mengganti posisi Lukas Enembe akan terealisasi.
Munculnya opini dari Ketua Forum Rakyat Papua Bersatu (FRPB), Yulans Wenda yang meminta pemerintah mengisi posisi Wakil Gubernur terlebih dahulu daripada melantik Pj Gubernur jelas hanyalah sebuah opini blunder. Tuduhan adanya pembiaran dan sarat kepentingan sengaja digunakan untuk menutupi minimnya pengetahuan akan kondisi pemerintahan di Papua. Maka opini seperti demikian sudah seharusnya tak digubris.
__
Agus Kosek
(Pemerhati Masalah Papua)

