Lukas Enembe bersama istri dan anaknya

Kepercayaan Masyarakat Papua yang Sebut Lukas Enembe Kepala Suku Besar Dimanfaatkan untuk Hambat Penyidikan

by Laura Felicia Azzahra
Lukas Enembe bersama istri dan anaknya

nusarayaonline.id – Terdapat beberapa hal yang menjadi dasar adanya sejumlah masyarakat yang hingga kini tetap bersikukuh mendukung Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai pribadi yang tidak bersalah meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sejumlah hal tersebut terbagi dalam beberapa konteks yang melatari, yakni politis, ekonomi, hingga budaya. Perihal kekuasaan dan kedudukan menjadi keterkaitan antara konteks politis dan ekonomi. Sedangkan kearifan lokal hingga adat istiadat melatari konteks budaya dimana Lukas Enembe ‘seakan-akan’ ditokohkan sebagai pemimpin wilayah Papua. Sehingga sejumlah masyarakat kemudian mempercayai untuk bersikap melindungi apapun yang terjadi pada sang pemimpin mereka. Seperti halnya ketika saat ini sejumlah orang yang masih berkumpul di sekitar kediaman sang gubernur.

Klaim bahwa Lukas Enembe sebagai pemimpin yang kemudian dianggap ‘suci’ tak bersalah serta kebal hukum telah melawan dasar aturan di Indonesia sebagai negara hukum. Bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum kemudian coba dihilangkan oleh para pendukung dan simpatisan yang mencoba terus mengkondisikan. Penggiringan opini bahwa Papua hanya memiliki satu kepala suku besar seperti Lukas Enembe sengaja dibangun untuk menjadikan masyarakat Papua sebagai tameng membentengi sang gubernur yang semakin hari semakin membangkang terhadap panggilan KPK.

Penegasan bahwa Lukas Enembe bukan Kepala Suku Besar Papua

Adanya kondisi salah kaprah yang sengaja dimanfaatkan oleh pihak Lukas Enembe mengundang keprihatinan bagi sebagian masyarakat Papua yang sadar dan bersikap kritis terhadap duduk perkara ini. Ketua Gerakan Pemuda Jayapura, Jack Puraro melalui pernyataannya menegaskan bahwa Lukas Enembe bukanlah kepala suku besar di Papua sebagaimana klaim sekelompok orang yang selama ini mendukung. Papua bukan hanya milik satu suku. Bahkan, setiap suku memiliki perangkat adat yang terstruktur dalam sistem kepemimpinan tradisional, dimana didalamnya terdapat Ondofi, Kepala Suku, Kepala Kerep, sampai kepada pesuruh-pesuruh. Dirinya juga menjelaskan bahwa Dewan Adat di tanah Tabi yang wilayahnya meliputi Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, dan Kabupaten Sarmi, tidak pernah memberikan legitimasi kepada Lukas Enembe sebagai kepala suku di Papua, atau mengangkat Lukas Enembe sebagai kepala suku. Dirinya meminta kepada semua pihak untuk tidak membangun atau menggiring opini bahwa Papua memiliki satu kepala suku besar seperti Lukas Enembe, opini tersebut justru telah dimanfaatkan untuk menghambat proses penyidikan KPK.

Salah satu dasar adanya masyarakat yang masih berjaga di rumah Lukas Enembe memiliki hubungan emosional dengan sang gubernur. Kendati demikian, diharapkan mereka tidak menghalang-halangi tugas KPK untuk memeriksa Lukas, serta tidak mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat yang mendiami wilayah tanah adat Tabi. Lukas Enembe diharapkan dapat mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya sehingga permasalahan kasus korupsi segera selesai dan masyarakat bisa tenang. Penguluran proses penyidikan selama ini kemungkinan karena terdapat masukan dari orang sekeliling yang bersikap menolak keputusan KPK.

Masyarakat Adat Papua dan KPK Satu Suara Dukung Proses Hukum Lukas Enembe

Tak kunjung hadirnya sang gubernur terkait panggilan dari KPK menimbulkan respon dari masyarakat adat untuk turut bersuara. Ketua Adat Waris dari Keerom, Papua, Gasper May meminta masyarakat Papua mendukung KPK dalam memproses kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe. Masyarakat harus menghormati dan percaya pada proses hukum. Jika Lukas tidak bersalah, maka kebenaran pasti akan terwujud. Hal senada juga disampaikan oleh Tokoh Pemuda Pegunungan, Akila Wenda yang berharap Lukas berani menghadapi proses hukum dengan sukarela ke KPK untuk memberikan keterangan kepada penyidik. KPK beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada Lukas untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Namun, Lukas tidak pernah hadir dengan alasan sakit. Bahkan, KPK juga memanggil istri dan anak Lukas, namun mereka tidak hadir.

Sementara itu, tokoh pemuda dan eks ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cendrawasih, Erik Makabori, juga mengimbau kepada masyarakat di Papua untuk tidak tergiring kepentingan pribadi dalam membela Gubernur Papua Lukas Enembe. Kasus yang menjerat sang gubernur harus diselesaikan secara hukum. Erik berharap masyarakat Papua tidak terlibat dalam kekisruhan dan tetap menjaga situasi damai di Papua. Dirinya mendorong KPK segera menuntaskan kasus tersebut. Pemeriksaan terhadap Lukas Enembe adalah tanggung jawab negara dan pemerintah harus bijak serta berkomitmen untuk memberantas koruptor di tanah Papua.

Ketidakhadiran Lukas Enembe Bakal Berujung pada Penjemputan Paksa

Mangkirnya sang gubernur dalam dua kali pemanggilan ditambah dengan kertidakhadiran sang istri, Yulce Wenda dan anak Lukas Enembe, Astract Bona Timoramo dalam kapasitas sebagai saksi bakal berbuntut pada upaya KPK untuk menjemput paksa.

Pihak KPK melalui Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri menyatakan akan melakukan pemanggilan kedua terhadap anak dan istri. Jika keluarga tersebut tak menghargai proses hukum yang berjalan, maka bakal terancam untuk dijemput paksa. Jika nantinya setelah pemanggilan kedua tak juga datang, maka KPK bakal melakukan langkah hukum berikutnya sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum.

Sebagai orang berpendidikan, Lukas Enembe harusnya mampu menjalani tanggung jawabnya untuk datang ke KPK. Pemanfaatan loyalitas masyarakat atas nama budaya dan adat istiadat serta pelanggengan alasan sakit suatu saat hanya akan berdampak pada diri sendiri. Cepat atau lambat, Lukas Enembe dan keluarganya bakal segera diperiksa oleh KPK. Sejumlah besar tokoh dan masyarakat telah bersikap kritis mendukung kinerja KPK untuk segera memeriksa sang gubernur.

___

Agus Kosek

(Pemerhati Masalah Papua)

Artikel Terkait

Leave a Comment