Dalam semangat memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke-117, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) bersama Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palu resmi memulai langkah strategis. Hal ini dilakukan melalui kegiatan sosialisasi pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa/kelurahan, yang digelar di Ruang Rapat Kantor Kecamatan Palu Barat, Selasa (20/5/2025).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, yang saat itu didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Nur Ainun, bersama Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Ili Rusliadi. Turut hadir Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palu, Setyo Susanto, Camat Palu Barat, Khomaeni, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulawesi Tengah, Farid, beserta jajaran notaris, serta seluruh Lurah se-Kota Palu.
Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam sambutannya menegaskan, pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan implementasi dari Instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto, nomor 9 Tahun 2025. Yakni, menargetkan secara nasional pembentukan 80.000 koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Ia mengatakan, Kementerian Hukum sendiri memiliki peran dalam aspek pembentukan badan hukum dari seluruh koperasi merah putih.
“Kami mengambil peran pada aspek pembentukan badan hukumnya dan terus berkoordinasi dengan para Notaris se-Sulteng serta Badan Musyawarah Desa maupun Keluruhan,” ujar Rakhmat.
Ia juga mengajak seluruh Lurah di Kota Palu untuk mendukung penuh program ini, demi mendorong terbentuknya koperasi di seluruh kelurahan.
”Dengan kerja sama yang baik, kita bisa memastikan bahwa ke-46 kelurahan di Kota Palu dapat membentuk koperasi secara serempak, tertib, dan tepat sasaran,” katanya.
Sementara, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palu, Setyo Susanto, menyebut Koperasi Merah Putih menjadi bagian dari strategi nasional dalam mendukung program ketahanan pangan. Ia mengajak seluruh lurah untuk aktif menjalin musyawarah dengan masyarakat di wilayah masing-masing, agar proses pembentukan koperasi dapat berjalan lancar.
“Ini bukan hanya tentang membentuk badan hukum koperasi, tetapi bagaimana koperasi ini nantinya bisa menjadi motor penggerak ekonomi rakyat,” ucap Setyo.
Di sisi lain, Ketua Pengurus Wilayah INI Sulawesi Tengah, Farid, juga turut memberikan arahan teknis terkait proses pendirian koperasi. Ia menegaskan, pentingnya konsultasi awal antara kelurahan dengan notaris mengenai nama koperasi yang akan digunakan.
Termasuk, mengoptimalkan proses musyawarah keluruhan, sehingga dapat membentuk koperasi yang tepat sasaran.
“Setelah proses konsultasi, Lurah dapat menggelar musyawarah kelurahan untuk membentuk koperasi yang beranggotakan minimal 60 orang dan notaris akan memastikan legalitasnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Farid.

