Kementan Tindak 115 Kios Pupuk Nakal

by Isabella Citra Maheswari

Keluhan petani kembali mencuat ketika Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menerima laporan tentang praktik curang di sejumlah kios pupuk. Dari berbagai daerah, terkumpul 115 laporan kios yang menjual pupuk subsidi di atas HET, meski pemerintah telah menurunkan harga 20 persen sejak Oktober.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Amran menjelaskan bahwa laporan tersebut langsung diteruskan kepada PT Pupuk Indonesia. Jika terbukti, izin jual kios tersebut akan dicabut tanpa kompromi. Pemerintah ingin memastikan petani mendapat pupuk dengan harga sesuai aturan.

Penurunan HET sebenarnya sudah cukup signifikan. Pupuk urea kini hanya Rp 1.800 per kilogram, NPK Rp 1.840, pupuk organik Rp 640, dan berlaku juga penyesuaian untuk pupuk kakao dan tebu. Namun, keluhan petani tidak berhenti sampai di situ.

Sebanyak 136 kios masih mewajibkan kartu tani untuk membeli pupuk subsidi, padahal aturan itu sudah dicabut. Amran menegaskan bahwa petani cukup membawa KTP. Teguran keras sudah diberikan, dan izin akan dicabut jika pelanggaran terus terjadi.

Amran juga menerima 31 laporan penyalahgunaan alsintan. Ada pihak yang meminta biaya sewa, padahal alsintan dari pemerintah bisa dipinjam gratis. Kasus ini langsung dilimpahkan ke penegak hukum. Menurut Amran, keseluruhan laporan menunjukkan perlunya pengawasan ketat agar hak-hak petani benar-benar terjamin.

Artikel Terkait

Leave a Comment