ketua-ylbhi-muhammad-isnur_

Kapuspen TNI: Peningkatan Status Operasi Berdasarkan Pertimbangan Matang dan Tak Perlu Dikhawatirkan

by Laura Felicia Azzahra
ketua-ylbhi-muhammad-isnur_

nusarayaonline.id – Hingga kini nampaknya masih terdapat pihak yang mempertanyakan kebijakan Panglima TNI menaikkan status operasi di Papua menjadi siaga tempur. Salah satunya kini datang dari Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur yang menyatakan bahwa operasi tempur di Papua merupakan operasi illegal. Menurutnya, operasi tersebut bukan merupakan perintah dari Presiden Jokowi ataupun persetujuan dari DPRI-RI. Masyarakat sipil harusnya tidak diam saja ketika kekuatan militer negara digunakan secara illegal.

Penggunaan kekuatan militer secara illegal disebutnya akan sangat membahayakan negara karena bisa menjadi alat represi masyarakat sipil di kemudian hari. Menurutnya, saat ini terdapat 10 ribu pasukan yang dikirim ke Papua tanpa adanya UU yang mendasari mereka. Sementara UU TNI menyebutkan bahwa pergerakan pasukan boleh dilakukan jika ada perintah presiden dan terdapat kekerasan bersenjata.

Penjelasan TNI berkaitan dengan Status Siaga Tempur di Nduga

Untuk kesekian kalinya, pihak TNI harus menjelaskan secara berulang perihal kebijakan menaikkan status operasi yang bagi sebagian pihak dianggap menjadi hal mengkhawatirkan terutama kepada masyarakat sipil Papua. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksda Julius Widjojono menegaskan bahwa kenaikan status tersebut telah berdasarkan pertimbangan yang matang. Pihaknya menerangkan kepada publik agar tidak khawatir dengan istilah siaga tempur karena telah terploting, tidak ngawur, dan tidak melebar kemana-mana. Dijelaskannya pula, bahwa pihak aparat gabungan selama ini telah mencoba melakukan negosiasi dengan para kelompok separatis. Dalam negosiasi yang melibatkan pemuka adat dan kepala pemerintah setempat. Mereka sempat minta nego, artinya bahwa posisinya sudah semakin terjepit. Mereka melakukan segala cara sehingga mengharapkan antara lain menarik mundur pasukan hingga meminta Panglima TNI untuk turun dari jabatan. Ditegaskan kembali bahwa jika mau bernegosiasi, pihaknya meminta Kelompok Separatis meletakkan senjata dan menyerahkan Pilot Susi Air. Lantas bergabung bersama NKRI, membangun Papua lebih humanis dan bermartabat.

Sebelumnya juga telah ditegaskan bahwa peningkatan siaga tempur hanya di daerah-daerah rawan, daerah yang ditandai sebagai pusat-pusat operasi kelompok separatis. Adapun secara fisik kekuatan alutsista dan persenjataan tidak terdapat perubahan. Hal tersebut sekaligus menjawab pernyataan Muhammad Isnur bahwa kekuatan pasukan TNI dilakukan secara illegal.

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Soleman B Ponto juga menyoroti status siaga tempur yang dirilis Panglima TNI. Dirinya mempertanyakan apakah sudah terdapat izin dari Presiden dan DPR, sebab hal tersebut sebagai dasar hukum yang dijadikan pegangan TNI untuk bertindak. Jika sang pilot Susi Air disandera oleh kelompok separatis dan teroris maka yang berhak membebaskan adalah TNI. Sementara jika masih terdapat label Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) maka menjadi tupoksi pihak kepolisian. Untuk melaksanakan pembebasan, TNI harus mendapat izin dari Presiden dan DPR berupa kebijakan dan keputusan politik negara. Pada Pasal 17 ayat 1 turut diatur bahwa Presiden dapat memerintahkan TNI untuk mengatasi ancaman militer atau pemberontakan bersenjata, namun dengan catatan di ayat 2, disebut bahwa kepala negara harus mendapat izin dari DPR. Kalau Pemerintah sudah melabelkan pemberontak bersenjata, dunia internasional akan melihat bahwa di Indonesia sekarang sedang terjadi konflik bersenjata internal. Jadi bukan menindas, tetapi karena ada pemberontak yang melawan pemerintah yang sah. Berbeda jika TNI saat ini dihadapkan dengan KKB di Papua. Hal tersebut akan menjadi ladang bunuh diri bagi TNI sendiri.

Dalam penjelasan Panglima TNI Yudo Margono, disebutkan bahwa penerapan status siaga tempur mirip dengan yang dilakukan TNI di wilayah Natuna. Peningkatan status dilakukan agar naluri bertempur prajurit terbangun. Peningkatan status tidak akan mengubah banyak strategi atau pendekatan yang dilakukan TNI di Papua, pendekatan lunak akan tetap dilaksanakan. Penetapan status siaga tempur, hanya dilakukan agar para prajurit lebih bersiap siaga. Cukup jelas sudah bahwa kebijakan yang disampaikan oleh Panglima TNI belum mengubah strategi dan pendekatan yang dilakukan terlalu jauh. Seperti pernyataan mantan Kabais Soleman B Ponto, bahwa TNI harus mendapat persetujuan resmi dari Presiden dan DPR, termasuk mengganti label KKB menjadi KST Papua sehingga mutlak wewenang TNI dalam rangka menyelamatkan negara melawan kelompok pemberontak.

Siaga Tempur Papua Sejalan dengan Sikap Pemerintah

Selain dari penjelasan pihak TNI, Pengamat militer dari Institute For Security & Strategic Studies (ISSES), Khairul Fahmi menilai bahwa siaga tempur yang diterapkan oleh TNI di daerah-daerah rawan teror Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua sejalan dengan sikap politik pemerintah. Siaga tempur dapat diterjemahkan sebagai upaya TNI memperkuat kesiapsiagaan prajurit. Hal tersebut tidak bertentangan dengan sikap politik pemerintah untuk Papua.

Kebijakan yang ditetapkan pemerintah merupakan menggunakan pendekatan lunak. Namun bukan berarti pihak TNI dan Polri tidak bergerak atau pasif, karena bersamaan dengan pendekatan lunak, aparat juga harus bertindak jika dianggap perlu demi mendukung pendekatan atau kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Dicontohkan, eketika anggota Polri yang bertugas di Papua wajib menegakkan hukum saat terdapat pelanggaran, termauk yang dilakukan KST Papua. Begitu juga dengan TNI, ketika kelompok tersebut menyerang pasukan, atau aset-aset TNI, harus ada upaya melumpuhkan atau menyerang demi menjaga keamanan dan kedaulatan. Oleh karena itu, siaga tempur yang diumumkan Panglima TNI harus dimaknai sebagai pengkondisian bagi prajurit agar mereka selalu siap dan siaga, apalagi saat mendapat serangan dari KST Papua.

Dirinya juga menilai bahwa kebijakan Panglima TNI merotasi pasukan yang bertugas di Papua merupakan langkah yang tepat. Pasalnya, rotasi pasukan dapat meminimalisir potensi kecorobohan dan kelalaian karena kewaspadaan yang mulai turun jika masa tugas terlalu lama.

Maka sekali lagi ditegaskan bahwa opini yang menyebut operasi siaga tempur adalah illegal, tak perlu dipersoalkan. Bisa jadi karena hal tersebut kurang adanya informasi atau persepsi yang tak sama. Menjadi benang merah bahwa hingga saat ini aparat gabungan di Papua masih terus berupaya menyelamatkan Pilot Susi Air serta menjaga keamanan di tanah Papua.

__

Agus Kosek

(Pemerhati Masalah Papua)

Artikel Terkait

Leave a Comment