Baru saja melakukan kunjungan kerja ke bumi Cenderawasih, kehadiran Wapres Ma’ruf Amin diharapkan bisa membuka jalan damai untuk mengurai konflik Papua. Pengupayaan jalan damai konflik Papua yang semakin gencar dilakukan oleh Jokowi, diperjelas dengan pembentukan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Peraturan Otsus yang sudah dibuat sejak 21 Oktober 2022 ini diharapkan membuat masyarakat menjadi lebih optimis dengan upaya jalan damai untuk menyelesaikan konflik Papua yang berkepanjangan.
Baca Juga: KIB jadikan pemilu 2024 sebagai pesta Rakyat Selaras Harapan Publik, Pengamat: Jangan Sekedar Ucapan
Dilansir dari setkab.go.id, Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua atau Badan Pengarah Papua merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Upaya yang diharapkan menjadi jalan damai untuk mengurai konflik Papua ini diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan beberapa menteri terkait. Mereka ini adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, serta satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua.
Dalam laman yang sama, Provinsi Papua didefinisikan sebagai provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua yang diberi otonomi khusus (otsus) dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Perpres juga menyebutkan, anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan setiap provinsi di Papua harus orang asli Papua (OAP) dan bukan berasal dari pejabat pemerintahan. Penjelasan pasal dan isi perpres selebihnya menegaskan fokus utama pemerintah adalah pembangunan Papua secara menyeluruh.
Aspek-aspek kehidupan lain, terutama masalah kekerasan dan pelanggaran HAM yang semakin marak belakangan tidak atau belum dijelaskan dalam perpres kali ini. Upaya perlindungan dan keamanan masyarakat di Papua memang menjadi kewenangan badan lain meski Presiden bisa saja terjun langsung memberikan perintah resmi.
Namun, dengan adanya proses pergantian panglima TNI atau rotasi matra yang sempat disebut Jokowi, membuat semua mata fokus pada Laksamana Yudo Margono. Sebelum namanya resmi sebagai calon Panglima TNI baru yang akan menggantikan Jenderal Andika Perkasa, isu konflik Papua terus diangkat. Lantaran, kekerasan HAM dari satuan TNI kepada anggota masyarakat Papua, terutama sipil, kerap terjadi.
Aktivis HAM, baik di luar Papua atau lokal, terus menyuarakan ketidakadilan dari peradilan militer yang sudah atau sedang berlangsung.
Meski Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang sebentar lagi akan pensiun, sudah ikut menuntut pelaku kejahatan dihukum sesuai pasal pidana layaknya masyarakat umum, ujung-ujungnya masyarakat masih belum puas dengan hasil akhir. (*)

