nusarayaonline.id – Manuver pihak Lukas Enembe untuk menghindari penyidikan KPK dengan melibatkan adat Papua justru menjadi senjata makan tuan. Sejumlah tokoh Papua terus memberikan respon penolakan terhadap pengukuhan Lukas Enembe sebagai kepala suku besar oleh Dewan Adat Papua (DAP) yang disebut berlangsung secara sepihak. Selain tidak mengakui, para tokoh adat tersebut menganggap langkah yang dilakukan oleh sang gubernur berbau kepentingan politik. Manuver Lukas Enembe melalui pelibatan adat Papua juga berpotensi membuat gaduh serta memecah belah masyarakat adat Papua yang selama ini hidup berdampingan.
Isu Pengangkatan Lukas Enembe Sebagai Kepala Suku Besar Sebagai Upaya Menghindari Hukum
Indikasi adanya kepentingan politik dalam pengukuhan Lukas Enembe telah tercium sejak hal tersebut dipublikasikan ke publik melalui pemberitaan media. Lukas yang tak memiliki keturunan adat dan latar belakang pengakuan publik sebagai gubernur dari jalur pemerintah tak lantas dengan mudahnya membuat dirinya dilantik, terlebih sebagai kepala suku besar di tanah Papua.
Ketua Dewan Adat Suku Yewena Yosu Johane Jonas Mentaway secara tegas tidak mengakui Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai kepala suku besar di Papua. Hal tersebut dikarenakan terdapat kepentingan politik didalamnya. Dijelaskan bahwa tanah Papua masing-masing suku mempunyai kepala suku. Beberapa suku dapat duduk bersama dan menunjuk satu orang yang dianggap mempunyai kekuatan, berpengaruh, dan kaya untuk diangkat menjadi kepala suku. Isu Lukas Enembe menjadi kepala suku besar di Papua diindikasi sebagai upaya menghindari hukum. Menjadi sebuah harapan besar kepada sang gubernur untuk berjiwa besar dan bertanggung jawab serta tidak mengurung diri dengan perlindungan masyarakat. Permintaan untuk diperiksa di lapangan terbuka adalah sebuah kesalahan. Sebab dalam hukum adat pun pemeriksaan dilakukan di sebuah ruangan peradilan adat.
Hal senada juga direspon oleh tokoh Jayapura, Nikolaus Demetouwm bahwa sikap keluarga dan kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe yang terkesan berbelit-belit membuat sejumlah warga Jayapura geregetan. Dalam budaya masyarakat pesisir di Papua, dikenal istilah ‘batu lingkar’. Orang yang dituduh bersalah diperiksa tetua adat dipimpin Ondoafi yang duduk melingkar di area batu lingkar, bukan di lapangan terbuka. Jika terbukti bersalah, orang tersebut membayar denda adat atau melaksanakan hukuman yang dijatuhkan kepadanya disaksikan warga kampung. Supaya masyarakat sama-sama tahu dan tidak lagi mengulangi perbuatan orang yang dihukum tersebut. Eksekusi hukuman atau pembayaran denda adat terbuka tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Selain itu, pelaku diajarkan sebuah prinsip hidup: berani berbuat salah, berani bertanggung jawab. Kesalahan yang sudah dilakukan harus ditebus dengan membayar denda adat.
Dalam kasus Lukas Enembe, dirinya melihat tidak adanya niat baik untuk menghormati adat. Justru adat dijadikan tameng bagi Enembe dan para pendukungnya untuk berlindung dari jeratan hukum. Diimbau kepada masyarakat Papua untuk tidak terlibat dalam manuver yang dimainkan pihak Lukas Enembe karena hal tersebut semakin memperkeruh situasi.
Rakyat Papua Bersatu Desak KPK Percepat Proses Hukum Lukas Enembe
Gerahnya sikap publik terhadap pihak Lukas Enembe yang terus berbelit-belit menjadi sorotan yang perlu ditindaklanjuti. Sebuah organisasi menamakan diri Rakyat Papua Bersatu (RBP) membuat pernyataan secara tegas menolak pengangkatan Lukas Enembe sebagai Kepala Suku Besar Bangsa Papua. Mereka juga meminta KPK mempercepat proses penegakan hukum terhadap gubernur Papua.
RBP yang terdiri dari sejumlah tokoh adat Papua seperti Yanto Eluay, Micahel Sineri, Ali Kabai, dan sejumlah tokoh adat dan tokoh pemuda menyampaikan 10 poin penting terkait kasus Lukas Enembe. Pertama, mendukung KPK untuk mengungkap semua kasus korupsi di provinsi Papua meliputi kabupaten/ kota tanpa tebang pilih. Kedua, menuntut serta mendesak KPK untuk menjalankan prosedur pemanggilan/ penangkapan paksa terhadap tersangka Lukas Enembe. Ketiga, menolak dengan tegas pengukuhan kepala suku besar bangsa Papua. Lukas Enembe adalah gubernur Papua bukan kepala suku besar bangsa Papua. Keempat, membantah dengan tegas pernyataan penasihat hukum Lukas Enembe yang menyebut masyarakat adat Papua meminta KPK untuk memeriksa sang gubernur di lapangan terbuka sesuai adat Papua. Kelima, bahwa pengukuhan Lukas Enembe sebagai kepala suku besar bangsa Papua di kediamannya oleh Dewan Adat Papua (DAP) adalah skenario untuk berlindung dari jeratan kasus korupsi atas nama adat dan rakyat Papua sebagai tameng. Keenam, mendesak dan menuntut Menteri dalam Negeri untuk segera menonaktifkan gubernur Papua, dan segera menurunkan pejabat sementara. Ketujuh, mendesak Menteri Dalam Negeri untuk segera melantik dan menetapkan tiga caretaker, dan perangkatnya di daerah otonomi baru. Kedepalan, meminta KPK untuk mengawasi dengan ketat aliran dan infrastruktur untuk pembangunan di tiga daerah baru. Kesembilan, mendesak Kapolri dan Panglima TNI untuk segera membentuk polda dan kodam baru di tiga daerah otonomi baru. Serta, Kesepuluh meminta isi pernyataan dan dukungan RBP kepada negara harus segera dilaksanakan demi keadilan bagi seluruh rakyat indonesia sesuai sila kelima dalam Pancasila.
Munculnya sikap yang disampaikan tersebut menjadi salah satu indikator sekaligus desakan kepada Lukas Enembe agar bersikap ksatria untuk dapat bertanggung jawab terhadap proses penyidikan kasusnya. Mengulur waktu hanya akan merugikan dirinya sendiri, perlahan masyarakat Papua akan mengalamai degradasi kepercayaan terhadap sang gubernur petahana.
__
Agus Kosek
(Pemerhati Masalah Papua)

