Istana Jawab soal Papua Disebut Berstatus Darurat Sipil Usai Serangan KKB di Bandara Paro

by Laura Felicia Azzahra

Jayapura – Pihak Istana Kepresidenan menanggapi isu mengenai Papua yang disebut dalam kondisi darurat sipil akibat serangan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB di Bandara Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.

Adalah Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus yang menyebut Papua saat ini telah berstatus darurat sipil akibat serangan yang dilakukan KKB tersebut.

Lodewijk menyebut dengan status darurat sipil, maka pertanggungjawaban penguasa darurat sipil di Papua ada pada polisi. 

DPR, kata Lodewijk, mendukung penuh operasi yang dilakukan polisi di Papua, termasuk upaya prioritas mencari pilot Susi Air Philip Mark Merthens yang masih dalam penguasaan KKB.

Menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR tersebut, Deputi V Kantor Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani membantah bahwa Papua saat ini berstatus darurat sipil.

Ia mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak pernah mengeluarkan perintah penetapan darurat sipil di Papua.

“Hingga saat ini, tidak ada penetapan darurat sipil oleh Presiden di daerah Papua,” kata Jaleswari di Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Dia menjelaskan, penetapan keadaan bahaya, termasuk di antaranya darurat sipil memiliki mekanisme formal-prosedural yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Jaleswari, penetapan darurat sipil di suatu wilayah hanya bisa dilakukan atas perintah presiden.

“Mengingat hal tersebut, langkah dalam penindakan KKB yang dilakukan tetap merujuk pada langkah-langkah penegakan hukum secara terukur dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar dia.

Artikel Terkait

Leave a Comment