Indonesia secara resmi bergabung dengan Dewan Perdamaian (Board of Paace) setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani piagam Dewan Perdamaian di Davos, Swiss, kamis 22/01/2026.
Komitmen ini menjadikan indonesia sebagai salah satu dari 20 negara pendiri dalam badan Internasional yang menjadi langkah mendukung perdamaian di Gaza melalui proses stabilisasi dan rehabilitas serta menunjukan komitmen Indonesia dalam mendukung kemerdekaan Palestina.
Respon Steve Mara, mahasiswa Doktoral Perdamaian asal Indonesia di Inggris, langkah Presiden Prabowo bergabung dalam Board of Peace adalah langkah tepat dalam mengakomodir komitmen negara yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosisal. Bagian tersebut merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan dalam politik luar negeri Indonesia.

Lebih lanjut, Steve Mara juga menjelaskan bahwa politik luar negeri Indonesia adalah Bebas Aktif yang artinya sikap negara yang tidak memihak pada blok tertentu (bebas) namun tetap proaktif dalam perdamaian dunia (aktif). Dengan demikian, Bergabung dengan Dewan Perdamaian adalah tuntutan konstitusi yang sejalan dengan politik luar negeri Indonesia.
“Jika ada wacana dan informasi yang beredar bahwa Indonesia bergabung didewan tersebut karena ada Amerika Serikat, itu salah, karena konstitusi kita dan politik luar negeri kita mengamanatkan kita untuk ada didalam dewan tersebut, dan Indonesia hadir sebagai salah satu pendiri bukan anggota biasa, tegas Steve Mara.
Selain itu, kebijakan dan keputusan luar negeri Indonesia juga tidak dapat diganggu atau diintervensi oleh negara manapun mengingat prinsip non-aligment (non-blok) yang dipegang teguh oleh Indonesia.
Langkah Prabowo menjadi tepat karena dalam prinsip perdamaian yang pertama komunikasi adalah alat utama yang digunakan dalam manajemen konflik, kedua adalah memiliki identitas yang sama, ketiga membangun kepercayaan dan empati antar kelompok menjadi penting agar dapat membuka ruang selanjutnya yaitu mediasi dan negosiasi yang bisa dilakukan.
Jika Indonesia berada didalam satu organisasi yang sama dengan negara yang berkonflik artinya Indonesia dapat berkomunikasi, kedua Indonesia dan negara-negara yang berkonflik memiliki status yang sama yaitu pendiri dalam dewan perdamaian sehingga menjadi langkah strategis untuk membangun kepercayaan dalam melakukan mediasi dan negosiasi penyelesaian konflik.
Coba kita bayangkan, jika Indonesia tidak berada didalam Board of Peace, kemudian tiba-tiba datang dan menawarkan solusi perdamaian jalur Gaza kepada Israel dan Amerika, tentunya akan sia-sia karena Indonesia tidak bergabung didalam Dewan Perdamaian dan jika ada dewan Perdamaian lain yang dibentuk dan diikuti Indonesia dan tidak beranggotakan negara-negara yang berkonflik langsung maka posisinya tidak akan sama, dan tidak bisa ada komunikasi perdamaian yang dibangun.
Bagi saya, langkah Presiden bergabung dengan Dewan Perdamaian sangat tepat, Presiden Prabowo adalah Maestro of Peace, dengan satu harapan besar konflik kemanusian di jalur Gaza segera diselesaiakan dan solusi yang Indonesia tawarkan two-state solution yang adil dan berkedailan dapat tercapai

