Indonesia memiliki wilayah kesatuan yang sangat luas dan terdiri dari ribuan pulau, dengan berbagai macam suku, agama, ras, adat, bahasa, budaya, dll. Berbagai pulau dan wilayah yang terbentang dari Sabang sampai Merauke ini menjadi kekayaan berharga yang kemudian menimbulkan dilema tersendiri dalam pembangunannya. Hingga kemudian muncul istilah yang sudah tidak asing lagi bagi kita, Jawa Sentris. Singkatnya, jawa sentris mengacu pada pembangunan, perkembangan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mayoritas terfokus di Pulau Jawa, terutama Jakarta. Ibaratnya pertumbuhan ekonomi 1 benua Eropa, setara dengan 1 kota Jakarta. Pemerintah sejak dulu telah berusaha menghilangkan istilah yang menganaktirikan wilayah lain selain Jakarta ini, selanjutnya pada rezim kali ini pemerintah berhasil memberikan keputusan besar dengan memindahkan ibukota di posisi tengah Indonesia, yaitu proyek IKN (Ibu Kota Negara) di Kalimantan Timur.

Filosofi lokasi IKN di Kalimantan Timur ialah akan meratanya penyebaran pembangunan karena dibangun pada letak strategis, yaitu di tengah-tengah Indonesia. Sebenarnya, kita sudah awam dengan upaya pemerataan wilayah ini dalam bentuk pemekaran daerah yang dirasa mampu untuk mendorong peningkatan pelayanan dan kesejahteraan, memperkuat ekonomi rakyat, meratakan pertumbuhan pembangunan, membuka lapangan pekerjaan, membuka peluang investor, dll. Dampak yang tentunya akan lebih besar terasa jika pemerintah merealisasikan gebrakan pembangunan dengan mengubah posisi Ibukota di menjadi lebih “ke tengah”.
Strategi ini dirasa sangat tepat untuk “memaksa” pembangunan keluar dari hanya di pulau jawa saja, menghilangkan doktrin yang menganaktirikan daerah lain untuk menjadi berkembang dan layak berinvestasi. Selanjutnya untuk kepentingan strategis, politik, keamanan, kepadatan penduduk, krisis air bersih, peningkatan urbanisasi, dll sudah merupakan suatu paket dampak positif yang mengikuti pemindahan ibukota ini. Tentunya rencana ini tidak mematikan kota Jakarta, karena akan tetap menjadi pusat perekonomian. Kita bisa berkaca dari negara-negara lain yang sudah melakukan pemindahan dan pemisahan ibukota pemerintahan dengan pusat perekonomian, yaitu Amerika Serikat (1790), Australia (1927), Malaysia (1999), Korea Selatan (2005), dll.
Bukankah kesejahteraan merupakan Hak dari setiap masyarakat Indonesia secara merata, dan bukan hanya Jawa saja? Rasanya cukuplah kita memperdebatkan hal-hal yang tidak lebih penting daripada meratanya pembangunan daerah-daerah di Indonesia, tidak hanya ke barat-baratan tapi juga pastinya kearah timur. Pro dan kontra akan tetap ada, tapi jangan biarkan itu menghalangi tujuan obyektif untuk memenuhi UUD 1945 dimana dituliskan “memajukan kesejahteraan umum”, mendukung Pancasila di sila ke 3 “Persatuan Indonesia” dan sila ke 5 “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. NKRI harga mati
Penulis: Supriyadi (Wakil Sekretaris Umum Bidang PTKP HMI komisariat FISIP Universitas Nasional)
