Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan Timur tentu berdasar pada sejumlah alasan penting. Setidaknya ada enam alasan terkait tingkat urgensi pemindahan ibu kota negara.

Pertama, penduduk di Jawa terlalu padat. Salah satu alasan utama pemindahan ibu kota ini adalah beban Jakarta dan Jawa sudah terlalu berat. Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) pada 2015 menyebutkan, sebesar 56,56 persen masyarakat Indonesia terkonsentrasi di pulau Jawa. Sementara di pulau lainnya, persentasenya kurang dari 10 persen, kecuali pulau Sumatera yang menyumbang 21,78 persen dari keseluruhan populasi Indonesia. Jika ini tetap dibiarkan maka beban yang ditanggung pulau Jawa setiap tahunnya akan bertambah berat. Masalah kepadatan penduduk, kemacetan lalu lintas, polusi udara dan air harus segera diatasi.

Kedua, kontribusi ekonomi pada produk domestik bruto (PDB). Kontribusi ekonomi di Jawa terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia atas Produk Domestik Bruto (PDB) sangat mendominasi. Sementara pulau lain jauh tertinggal. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2018, kontribusi ekonomi terhadap PDB di pulau Jawa sebesar 58,49 persen. Sebanyak 20,85 persen di antaranya disumbang oleh Jabodetabek. Sementara pertumbuhan ekonomi di pulau Jawa sebesar 5,61 persen. Oleh karena itu pemerintah ingin daerah lain lebih berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Masyarakat tidak perlu lagi ber urbanisasi ke Jakarta untuk mendapatkan penghasilan yang cukup karena di IKN juga mempunyai program pembangunan infrastruktur dan otomatis dibutuhkannya tenaga kerja lokal.

Ketiga, krisis air bersih. Selain populasi dan polusi, pulau Jawa juga dilanda krisis air bersih untuk memenuhi kebutuhan penduduk. Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2016, Jawa mengalami krisis air yang cukup parah. Ada daerah yang termasuk indikator berwarna kuning yang artinya mengalami tekanan ketersediaan air, seperti di wilayah Jawa Tengah. Di wilayah Jawa Timur, indikatornya berwarna oranye yang artinya ada kelangkaan air. Sementara di wilayah Jabodetabek, indikatornya merah atau terjadi kelangkaan mutlak. Hanya sebagian kecil daerah di Jawa yang memiliki indikator hijau atau ketersediaan airnya masih sehat yaitu di wilayah Gunung Salak hingga Ujung Kulon.

Bagi daerah Jabodetabek yang sudah berada di kelangkaan mutlak, sangat berbahaya apabila kita terus memaksakan jantung ibukota yang padat penduduk tetap di Jakarta. Selain itu, dari sisi kualitas air, 57% air waduk tercemar berat dan 61% air sungai juga tercemar berat. Dari sisi ketangguhan, terjadi kenaikkan muka air laut sebesar 25-50 cm pada tahun 2050.Hal ini tentunya sangat membahayakan kelangsungan generasi selanjutnya apabila tidak diantisipasi dengan baik oleh pemerintah.

Keempat, konversi lahan di Pulau Jawa. Tingginya permintaan lahan untuk berbagai kegiatan yang cenderung melebihi persediaan lahan yang ada dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan lahan. Kelangkaan lahan mendorong terjadinya persaingan penggunaan lahan dimana peningkatan kebutuhan lahan untuk suatu kegiatan akan mengurangi ketersediaan lahan untuk kegiatan lainnya. Hal ini dapat menyebabkan terjadinya konversi lahan. Terkait dengan permasalahan konversi lahan di Indonesia, tentunya tidak terlepas dari peranan Pulau Jawa sebagai pusat industri, insfrastruktur, pangan, dan lain-lain. Belum lagi semakin meningkatnya jumlah penduduk di Pulau Jawa menyebabkan lahan pertanian semakin sempit Kondisi ini dikarenakan alih fungsi lahan menjadi permukiman.

Kelima, pertumbuhan urbanisasi yang semakin tinggi. Sebagaimana yang kita ketahui, Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia juga sebagai pusat ekonomi dan bisnis. Hal inilah yang membuat masyarakat tertarik menetap di Jakarta yang berujung tingginya tingkat urbanisasi setiap tahunnya. Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada tahun 2020 mencatat sebanyak 7.421 jiwa penduduk yang berimigrasi ke Kota Jakarta. Padahal DKI Jakarta memiliki bentang wilayah yang tidak besar bila merujuk pada Keputusan Gubernur Nomor 171 tahun 2007 tentang Penataan, Penetapan Batas dan Luas.

Keenam, ancaman banjir, gempa bumi dan tanah turun di Jakarta. Hal ini jadi salah satu alasan pemerintah berniat memindahkan ibu kota ke Kalimantan Timur (Kaltim) karena disebutnya minim risiko bencana alam. Selain gempa bumi, bahaya banjir hingga ancaman tenggelam Jakarta juga jadi pemicunya. Melansir Buku Saku Pemindahan IKN yang dikeluarkan Kementerian PPN/Bappenas, wilayah Jakarta saat ini terancam bahaya banjir dan gempa bumi. Selain itu tercatat tanah turun mencapai 35-50 cm selama kurun waktu 2007-2017, dengan rata-rata penurunan muka air tanah 7,5-10 cm per tahun. Lalu sekitar 50% wilayah Jakarta memiliki tingkat keamanan banjir di bawah 10 tahunan. Padahal ideal kota besar minimum 50 tahunan. Wilayah Jakarta juga terancam oleh aktivitas gunung api, seperti gunung Krakatau dan gunung Gede.

Membangun Ibu Kota Negara baru sebagai peluang sekaligus tantangan bagi kita semua untuk terus bertumbuh demi Indonesia tangguh dan maju. Sebagai masyarakat Indonesia, kita perlu mendukung kebijakan pemerintah atas pemindahan ibu kota ini untuk menjawab berbagai permasalahan yang ada di Pulau Jawa khususnya di DKI Jakarta. Sebuah bangsa yang besar dan ingin maju, kita tidak boleh alergi akan perubahan dan pembangunan. Meskipun IKN memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat, kita perlu bijak dalam menyikapi alasan pemindahan ibu kota ini. Tidak perlu dilihat dari sisi komersialnya, namun tinjaulah dari tingkat urgensi dan keberlanjutan kebutuhan nasional puluhan tahun kedepan.   

Artikel Terkait

Leave a Comment