Beredar di media sosial narasi yang menyebut Presiden Prabowo Subianto membubarkan Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI. Klaim ini dikaitkan dengan sikap Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang disebut-sebut memerintahkan fraksinya walk out dari ruang sidang DPR untuk menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Narasi tersebut ramai tersebar di Facebook sejak akhir September 2025. Sejumlah akun yang mengunggah klaim itu antara lain akun “Murshid 2” pada Rabu (24/9/2025), “Nurlaela Ella” pada Jumat (26/9/2025), serta “Dodi Royadi” pada Selasa (30/9/2025). Salah satu unggahan bahkan menuliskan takarir “Prabowo Bekukan Fraksi PDIP Buntut Megawati Perintahkan DPR Fraksi PDIP Tolak RUU Perampasan Aset.”
Unggahan tersebut sempat mendapatkan 44 tanda suka, 30 komentar, serta ditayangkan lebih dari 2.800 kali sejak 24 September hingga 3 Oktober 2025.
Penelusuran Fakta
Hasil penelusuran menunjukkan, video yang disertakan dalam klaim itu hanya berisi narasi sepihak tanpa bukti visual, dokumentasi sidang, maupun pernyataan resmi.
Faktanya, Fraksi PDIP justru menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset. Hal ini disampaikan Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDIP di Badan Legislasi (Baleg) DPR, I Nyoman Parta, dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM serta Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas pada Selasa (9/9/2025).
“Tentu Fraksi PDI Perjuangan, poksi (kelompok fraksi), memberikan dukungan agar ini dibahas,” ujar Nyoman Parta.
Selain itu, tidak ada pemberitaan media kredibel maupun pernyataan resmi yang membenarkan klaim bahwa Presiden Prabowo membekukan Fraksi PDIP.
Tidak Memiliki Dasar Hukum
Secara hukum, presiden tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan atau membekukan partai politik maupun fraksinya di parlemen. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang telah diubah melalui UU Nomor 2 Tahun 2011.
Fraksi PDIP juga masih aktif menjalankan tugasnya di DPR. Aktivitas mereka terlihat melalui akun media sosial resmi @bantengsenayan, yang rutin membagikan agenda serta sikap fraksi terhadap pembahasan legislasi.
RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas
Sebagai catatan, RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026. Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyebut ada 23 RUU baru yang masuk daftar prioritas, termasuk RUU Transportasi Online, RUU Pekerja Lepas, serta RUU Satu Data Indonesia.
Kesimpulan
Klaim yang menyebut Presiden Prabowo Subianto membubarkan Fraksi PDIP adalah salah dan menyesatkan. Tidak ada dasar hukum, fakta, maupun bukti resmi yang mendukung narasi tersebut. Fraksi PDIP hingga kini masih aktif di DPR RI dan mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset.

