Beredarnya sebuah unggahan video di Facebook memicu kebingungan publik. Video tersebut mengklaim bahwa setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP, aparat diperbolehkan menangkap seseorang tanpa bukti yang jelas. Klaim ini langsung menyebar dan menimbulkan keresahan. Namun, faktanya informasi tersebut tidak benar.
Penelusuran dilakukan oleh turnbackhoax.id dengan menggunakan kata kunci “DPR sahkan RUU KUHAP, Aparat boleh tangkap orang tanpa bukti”. Hasil pencarian mengarah pada artikel idntimes.com berjudul “Cek Fakta: KUHAP Baru Atur Polisi Bisa Diam-diam Menyadap?”. Artikel tersebut secara tegas membantah seluruh klaim yang beredar, termasuk isu bahwa aparat memiliki kewenangan menangkap tanpa bukti atau tanpa perintah penyidik.
Dalam penjelasan lebih lanjut, draf RUU KUHAP yang dipublikasikan melalui laman jdih.mahkamahagung.go.id menunjukkan aturan yang sangat spesifik mengenai prosedur hukum. Berdasarkan Pasal 93 dan Pasal 99, proses penangkapan, penahanan, serta penggeledahan tetap harus memenuhi syarat hukum yang ketat. Salah satu syarat utama adalah adanya minimal dua alat bukti serta persetujuan penyidik sebelum tindakan dilakukan.
Dengan demikian, klaim yang beredar di media sosial terbukti hoaks. Proses hukum tetap berada dalam koridor aturan yang mengedepankan kehati-hatian dan perlindungan terhadap hak warga negara.

