Hoaks! OJK Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Data Nasabah Pinjol Gagal Bayar

by Isabella Citra Maheswari

Beredar sebuah unggahan video di media sosial yang mengklaim Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menghapus data nasabah pinjaman online (pinjol) yang gagal bayar. Unggahan tersebut ramai diperbincangkan publik karena menyinggung soal kebijakan pemutihan utang pinjol yang dianggap dapat meringankan beban debitur.

Faktanya, klaim tersebut tidak benar. Dilansir dari komdigi.go.id, video yang dibagikan akun tersebut sebenarnya berasal dari unggahan akun Instagram resmi OJK, @ojkindonesia, pada 22 Agustus 2025. Video itu menampilkan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, saat menghadiri acara Indonesia Blockchain Conference (IBC) 2025.

OJK telah membantah tegas adanya kebijakan penghapusan data nasabah pinjol gagal bayar maupun program pemutihan utang pinjol melalui klarifikasi resmi di akun Instagramnya pada 4 September 2025. Lembaga tersebut menegaskan tidak pernah mengeluarkan kebijakan semacam itu dan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang tidak berasal dari sumber resmi.

Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan OJK.

Klaim “OJK hapus data nasabah pinjol yang gagal bayar” pun dikategorikan sebagai hoaks. OJK menekankan pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkannya agar masyarakat tidak menjadi korban disinformasi.

Artikel Terkait

Leave a Comment