Beredar sebuah unggahan video di media sosial yang mengklaim Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menghapus data nasabah pinjaman online (pinjol) yang gagal bayar. Dalam video tersebut, disebutkan seolah-olah OJK memberikan “pemutihan utang” kepada nasabah pinjol yang memiliki tunggakan. Klaim ini kemudian menyebar luas dan menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat pengguna layanan pinjol.
Faktanya, informasi tersebut tidak benar. Berdasarkan penelusuran Kompas.com, video yang digunakan dalam unggahan itu sebenarnya diambil dari acara Indonesia Blockchain Conference (IBC) 2025, yang dihadiri oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi. Video tersebut diunggah di akun Instagram resmi OJK, @ojkindonesia, pada 22 Agustus 2025, dan sama sekali tidak berkaitan dengan kebijakan penghapusan data nasabah pinjol gagal bayar.
OJK melalui unggahan klarifikasi di akun Instagram resminya pada 4 September 2025 dengan tegas membantah adanya program penghapusan data atau pemutihan utang pinjol. Lembaga pengawas keuangan tersebut menegaskan bahwa tidak pernah mengeluarkan kebijakan semacam itu, dan masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan OJK.
OJK mengimbau agar masyarakat selalu memverifikasi kebenaran informasi melalui kanal resmi sebelum mempercayai atau membagikan unggahan di media sosial.

