Belakangan ini muncul sebuah unggahan di Facebook yang mengklaim bahwa KTP Aceh tidak bisa digunakan untuk mendaftar pinjaman online. Bagi sebagian orang, kabar tersebut terdengar meyakinkan, sehingga cepat menyebar. Namun, jika ditelusuri, klaim ini ternyata tidak benar.
Turnbackhoax.id melakukan pengecekan dengan menelusuri kata kunci “KTP Aceh kebal pinjol” di Google. Hasilnya mengarah ke artikel jawapos.com berjudul “Viral Warganet Sebut KTP Aceh ‘Kebal Pinjol’, Ternyata Faktanya Berbeda!” yang terbit pada 18 November 2025. Di dalam artikel itu, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, menjelaskan bahwa kabar tersebut sepenuhnya hoaks. Ia menegaskan bahwa KTP Aceh tetap bisa dipakai seperti KTP provinsi lain untuk mengakses layanan pinjol.
Bahkan, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa masyarakat Aceh cukup aktif menggunakan pinjol. Hingga Maret 2025, total transaksi pinjol di Aceh mencapai Rp158 miliar. Mayoritas penggunanya adalah guru dengan persentase 42 persen, lalu korban PHK sebesar 20 persen.
Artinya, klaim bahwa KTP Aceh tidak dapat dipakai mendaftar pinjol tidak memiliki dasar sama sekali. Warga Aceh tetap dapat menggunakan layanan tersebut asal melalui platform resmi yang terdaftar di OJK. Hoaks seperti ini penting untuk dicek karena dapat menyesatkan dan menimbulkan kesalahpahaman publik.

