Hoaks KTP Aceh dan Pinjol yang Ramai di Facebook

by Isabella Citra Maheswari

Beredar unggahan di Facebook yang mengklaim bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi Aceh tidak dapat dipakai untuk mendaftar layanan pinjaman online (pinjol). Klaim ini menyebar pada pertengahan November 2025 dan menimbulkan kebingungan di kalangan warganet, terutama masyarakat Aceh.

Setelah dilakukan penelusuran, informasi tersebut terbukti tidak benar. Turnbackhoax.id melaporkan bahwa klaim itu dibantah melalui hasil pencarian Google dengan kata kunci “KTP Aceh kebal pinjol”, yang mengarah pada artikel jawapos.com berjudul “Viral Warganet Sebut KTP Aceh ‘Kebal Pinjol’, Ternyata Faktanya Berbeda!” Artikel itu terbit pada Selasa, 18 November 2025.

Dalam penjelasannya, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, menegaskan bahwa kabar KTP Aceh tidak dapat digunakan untuk mendaftar pinjol adalah hoaks. Ia menilai klaim tersebut tidak berdasar karena banyak warga Aceh yang justru aktif mengakses layanan pinjaman online.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang disampaikan kepada cnnindonesia.com menunjukkan bahwa transaksi pinjol di Aceh mencapai Rp158 miliar per Maret 2025. OJK juga mencatat kelompok pengguna terbesar adalah guru dengan porsi 42 persen, disusul korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 20 persen.

Dengan demikian, informasi yang beredar di Facebook tidak sesuai fakta. Proses pendaftaran pinjol tetap menerima KTP Aceh selama dilakukan melalui platform resmi yang terdaftar dan diawasi OJK.

Artikel Terkait

Leave a Comment