Hoaks Klaim Produk Non-Halal Ilegal pada 2026

by Isabella Citra Maheswari

Beredar unggahan di media sosial yang menyebut seluruh produk non-halal akan dianggap ilegal pada 2026. Siapa? Pelaku UMK dan konsumen. Apa? Klaim produk non-halal jadi ilegal. Kapan? Disebut berlaku 2026. Di mana? Indonesia. Mengapa? Informasi menyesatkan. Bagaimana faktanya?

Hasil penelusuran menunjukkan klaim tersebut hoaks. Tempo.co melaporkan tidak ada dasar hukum maupun informasi resmi pemerintah yang menyatakan produk non-halal akan dilarang. Ketentuan yang berlaku adalah kewajiban sertifikasi halal bagi produk halal yang dijual, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil, mulai 18 Oktober 2026.

Produk non-halal tetap boleh beredar, namun wajib mencantumkan keterangan non-halal secara jelas. Pelanggaran terhadap aturan sertifikasi halal dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan hingga penarikan produk. Aturan ini bertujuan melindungi hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar dan transparan.

Artikel Terkait

Leave a Comment