Hoaks Klaim Presiden Prabowo Sita Aset Malaysia-Singapura

by Isabella Citra Maheswari

Beredar video di media sosial TikTok yang menyebut Presiden Prabowo Subianto menyita aset perusahaan besar asal Malaysia dan Singapura. Klaim itu ramai dibagikan dan menuai beragam komentar warganet.

Namun, hasil penelusuran menunjukkan kabar tersebut tidak benar. Mengutip turnbackhoax.id, tidak ada sumber kredibel yang membenarkan klaim itu. Setelah dilakukan pencarian dengan kata kunci “penyitaan aset perusahaan Malaysia dan Singapura”, tidak ditemukan informasi resmi dari pemerintah atau lembaga terkait.

Salah satu hasil pencarian mengarah pada berita viva.co.id berjudul “Kejagung Serahkan Uang Hasil Sitaan Perkara Korupsi CPO Rp13,2 Triliun ke Negara”. Berita itu menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung menyerahkan uang hasil tindak pidana korupsi terkait ekspor crude palm oil (CPO) senilai Rp13,255 triliun.

Dana tersebut berasal dari beberapa perusahaan, termasuk Wilmar Group, perusahaan agribisnis berbasis di Singapura. Namun, penyitaan dilakukan oleh Kejagung dalam proses hukum, bukan oleh Presiden Prabowo seperti yang diklaim di media sosial.

Artikel Terkait

Leave a Comment