Beredar sebuah unggahan video di media sosial Facebook yang mengeklaim bahwa pemerintah akan melunasi seluruh utang warga negara di bawah Rp5 juta.
Unggahan tersebut ramai dibagikan dan menuai berbagai tanggapan dari warganet yang mempertanyakan kebenarannya.
Namun, setelah dilakukan penelusuran, klaim tersebut terbukti tidak benar.
Dilansir dari turnbackhoax.id, tidak ada sumber resmi atau kebijakan pemerintah yang menyatakan bahwa negara akan menanggung pelunasan utang pribadi masyarakat.
Faktanya, program penghapusan utang yang sedang disiapkan pemerintah hanya ditujukan untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Melansir dari artikel suaramerdeka.com berjudul “1 Juta Pelaku UMKM Akan Dihapus Hutangnya oleh Pemerintah, Totalnya Capai Rp14 Triliun”, program tersebut dijalankan oleh Kementerian Koperasi dan UKM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024.
Program ini bertujuan membantu pelaku UMKM yang memiliki kredit macet agar bisa kembali produktif dan menggerakkan ekonomi rakyat.
Pemerintah menargetkan sekitar satu juta pelaku UMKM akan mendapatkan keringanan dengan total nilai penghapusan utang mencapai Rp14 triliun.
Kebijakan ini tidak berlaku untuk utang pribadi masyarakat umum atau utang konsumtif di bawah Rp5 juta. Artinya, klaim yang menyebut “negara akan melunasi utang warga kecil” adalah disinformasi.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa memastikan sumbernya. Pemerintah menegaskan bahwa segala kebijakan resmi akan diumumkan melalui kanal resmi kementerian atau lembaga terkait.

