Beredar unggahan di Facebook yang menyebut Mahfud MD mengusulkan penghapusan tilang lalu lintas. Unggahan tersebut menjadi perhatian warganet karena menyinggung kebijakan penegakan hukum di jalan raya.
Namun, klaim itu dipastikan tidak benar. Melansir turnbackhoax.id, unggahan tersebut termasuk konten palsu yang tidak memiliki dasar informasi kredibel. Tidak ada pernyataan resmi Mahfud MD yang mendukung narasi tersebut.
Keterangan yang valid justru datang dari Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho. Dikutip dari jpnn.com, Agus menegaskan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas masih berjalan, namun kini difokuskan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem ini digunakan untuk mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pengendara.
Meski begitu, Agus menjelaskan bahwa tilang manual tidak dihapus sepenuhnya. Mekanisme tersebut tetap berlaku tetapi dibatasi hanya pada jenis pelanggaran tertentu yang tidak dapat ditangani oleh ETLE. Dengan demikian, informasi yang menyebut tilang ditiadakan adalah tidak sesuai fakta.

