Sebuah video viral di Facebook mengklaim bahwa negara akan melunasi seluruh utang masyarakat di bawah Rp5 juta.
Narasi ini menyebar cepat dan menimbulkan kebingungan publik, terutama di tengah situasi ekonomi yang menantang.
Namun, setelah ditelusuri, klaim tersebut tidak benar. Menurut turnbackhoax.id, tidak ada dasar hukum maupun pernyataan resmi dari pemerintah yang menyebut negara akan menanggung utang pribadi masyarakat.
Yang sebenarnya terjadi, pemerintah memang sedang menjalankan program penghapusan piutang macet, tetapi hanya berlaku bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Mengutip laporan suaramerdeka.com, Kementerian Koperasi dan UKM tengah menyiapkan program penghapusan utang bagi sekitar satu juta pelaku UMKM dengan total nilai mencapai Rp14 triliun.
Program ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi UMKM.
Tujuannya adalah mendorong pelaku usaha kecil agar bisa bangkit dari kredit bermasalah dan kembali berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
Dengan demikian, informasi yang menyebut seluruh warga negara akan dilunasi utangnya oleh pemerintah merupakan hoaks. Kebijakan ini bersifat terbatas dan tidak mencakup individu di luar sektor usaha mikro dan kecil.
Pakar komunikasi publik mengingatkan, masyarakat harus semakin cermat menyaring informasi di era digital. Hoaks keuangan seperti ini sering dimanfaatkan untuk menarik perhatian dan menyebarkan kepanikan.

