Hoaks BKN Isu SK yang Cantumkan Nama Pejabat Lama

by Isabella Citra Maheswari

Beredar sebuah surat keputusan (SK) di media sosial yang mencatut nama pejabat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, yang diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Kepala BKN. Surat tersebut muncul dan mulai menyebar luas pada 3 Oktober 2025.

Namun, setelah dilakukan penelusuran, fakta menunjukkan bahwa surat keputusan tersebut palsu. Berdasarkan laporan dari otonominews.id, sejak 7 Januari 2025 jabatan Kepala BKN telah diisi secara definitif oleh Prof. Zudan Arif Fakrulloh, bukan lagi berstatus Pelaksana Tugas (Plt). Dengan demikian, segala dokumen resmi yang mencantumkan nama pejabat sebelumnya dinyatakan tidak sah.

BKN melalui pernyataan resminya menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak pernah mengeluarkan surat keputusan sebagaimana yang beredar. Masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati dan tidak mudah mempercayai atau menyebarkan dokumen tanpa verifikasi sumber yang jelas.

BKN juga membuka kanal pengaduan resmi bagi masyarakat yang menemukan informasi atau dokumen mencurigakan terkait kepegawaian ASN. Laporan dapat dikirimkan melalui email humas@bkn.go.id agar segera ditindaklanjuti.

Langkah tegas ini merupakan upaya BKN menjaga integritas sistem manajemen Aparatur Sipil Negara sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penipuan atau penyalahgunaan nama pejabat negara.

Artikel Terkait

Leave a Comment