nusarayaonline.id – Jelang pelantikan penjabat gubernur di tiga provinsi Papua, sejumlah kabar terus beredar silih berganti mengisi ruang informasi dan opini publik. Harapan kepada pemerintah pusat agar melibatkan Orang Asli Papua (OAP) nampaknya akan menjadi pucuk dicinta. Meski belum resmi diumumkan ke publik, beberapa nama calon penjabat telah muncul dan dianggap final. Nama-nama tersebut yakni, Ny.Ribka Haluk (Kepala Dinas Sosial, Kependudukan Catatan Sipil Provinsi Papua), sebagai Pj. Gubernur Papua Tengah, kemudian Nikolaus Kondomo (Kepala Kejaksaan Tinggi Papua) sebagai Pj. Papua Pegunungan, serta Dr.Ir. Apolo Safanpo (Rektor Universitas Cenderawasih) sebagai Pj. Gubernur Papua Selatan. Ketiganya merupakan OAP dengan latar belakang variatif dan mumpuni yang diharapkan bisa mengawal realisasi pelaksanaan roda pemerintahan di tiga provinsi hingga Pemilu 2024 mendatang, dan mungkin seterusnya.
Keinginan Masyarakat Papua agar Caretaker Tiga Provinsi Baru dijabat OAP
Jauh sebelum muncul nama bakal calon Pj Gubernur di tiga provinsi baru, masyarakat telah menaruh harapan besar terhadap pemerintah pusat agar kelak sang pemimpin di masa transisi provinsi tersebut dipimpin oleh OAP. Hal tersebut juga senada dengan semangat afirmasi yang telah disampaikan pemerintah pusat dalam realisasi kebijakan pemekaran provinsi bahwa wilayah pemekaran akan dipimpin oleh orang yang berasal dari Papua yang paham situasi berbagai bidang menyangkut permasalahan di bumi cenderawasih.
Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Otsus Papua, Komarudin Watubun menginginkan agar penjabat gubernur di tiga daerah otonomi baru (DOB) diisi oleh OAP. Menurutnya, dengan mempercayakan OAP sebagai penjabat gubernur di tiga provinsi baru menjadi wujud nyata dari afirmasi sekaligus bentuk pemberdayaan terhadap OAP. Pembentukan tiga DOB adalah kebijakan khusus berlandaskan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, maka menjadi tidak konsisten lagi bila pembentukkan provinsi baru yang merupakan kebijakan khusus tidak dibarengi dengan penunjukkan penjabat gubernur yang juga berada dalam bingkai kebijakan khusus.
Anggota DPR RI Dapil Papua, Yan Mandenas memiliki harapan besar agar sosok penjabat yang bakal dilantik memiliki representasi dengan Papua, termasuk dalam mempersiapkan perangkat seperti organisasi perangkat daerah (OPD), penyelenggara pemilu hingga stakeholder. Dengan demikian, ketiga provinsi baru tersebut bisa melakukan penyesuaian dan persiapan menuju Pemilu 2024 dan segera masuk pemimpin definitf, baik di legislatif maupun eksekutif.
Wakil Ketua II DPR Papua, Edoardus Kaize, menyambut positif dan menilai sangat tepat jika Rektor Universitas Cenderawasih, Apollo Safanpo, diangkat sebagai penjabat Gubernur Papua Selatan. Ia memberikan apresiasi atas langkah Pemerintah Pusat yang memberikan kesempatan kepada anak-anak asli Papua untuk memimpin daerahnya masing-masing. Selain karena dari Selatan Papua, Apollo Safanpo juga telah memahami kondisi daerah dan karakter masyarakat yang ada di Selatan Papua. Pj Gubernur yang merupakan orang asli Papua sudah sesuai dengan doa dan harapan semua masyarakat Papua.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo telah mendapatkan arahan terkait calon nama yang dipilih sebagai Pj Gubernur di tiga DOB Papua. Salah satunya, Presiden secara tegas meminta bahwa orang-orang yang bakal menjabat di provinsi-provinsi baru tersebut merupakan orang asli Papua.
Perppu Pemilu Fokus ke Daerah Otonomi Baru Papua
Selain penetapan Pj Gubernur, pemerintah pusat saat ini juga tengah mempersiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemilu yang akan segera disahkan. Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera bahwa isi Perppu tersebut tak akan melebar dari pembagian kursi parlemen di tiga DOB, yaitu Papua Tengah, Selatan, dan Pegunungan. Pasalnya, sebelumnya pernah beredar kabar bahwa isi Perppu pemilu tak hanya terkait tiga DOB baru Papua namun melebar ke pembahasan nomor urut partai politik yang tak perlu diundi serta masa jabatan KPU di daerah yang akan diserentakkan.
Tiga DOB baru Papua yang sudah sah ditetapkan menjadi provinsi harus memiliki perwakilan di DPR serta DPRD kabupaten/kota serta provinsi. Di sisi lain, dalam UU 7/2017 (UU Pemilu) belum diatur alokasi kursi untuk tiga DOB baru Papua tersebut. Saat ini, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan, sehingga tak mungkin DPR dan pemerintah setuju menerbitkan Perppu yang berpotensi menimbulkan kontroversi serta masalah. Perppu Pemilu ditargetkan akan disahkan pada Desember 2024, sebab enam bulan setelah disahkan pada Juni lalu, tiga DOB baru Papua harus sudah terdapat payung hukum.
KPK Segera Tentukan Langkah Hukum untuk Tersangka Lukas Enembe
Sementara itu terkait kasus Lukas Enembe yang disebut-sebut bertele-tele dan hingga kini masih menjadi sorotan publik terutama di Papua, KPK akan segera menentukan langkah hukum lanjutan sebagai upaya keseriusan pemberantasan korupsi di Papua. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, langkah hukum lanjutan akan dilakukan saat KPK selesai menganalisis hasil pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe beberapa waktu lalu. Dirinya juga membahas perihal penjemputan paksa yang sempat disuarakan oleh sejumlah pihak. Menurutnya, penjemputan paksa terhadap seseorang tersangka bisa dilakukan saat tersangka mangkir dari pemeriksaan tanpa terdapat keterangan sedikitpun. Dalam kasus Lukas Enembe masih terdapat ruang diskusi, meskipun tidak diperkenankan dibuka di ruang publik.
__
Agus Kosek
(Pemerhati Masalah Papua)

