Guspardi DPR: Moratorium Pemekaran Daerah Masih Berlaku Kecuali di Papua

by Laura Felicia Azzahra

Papua, nusaraya.online – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menegaskan kebijakan moratorium pemekaran daerah masih berlaku, terkecuali di Papua. Meskipun, Guspardi mengakui banyak tuntutan, harapan dan aspirasi yang disampaikan masyarakat untuk dilakukan pemekaran dari berbagai daerah.

“Hingga saat kebijakan moratorium pemekaran daerah masih berlaku di seluruh wilayah Indonesia, kecuali di Papua,” ujar Guspardi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Dia mengungkap di Tanah Papua telah terdapat empat provinsi baru, yakni Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Papua Barat Daya merupakan pemekaran dari Papua Barat. Sementara Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan hasil dari pemekaran Papua.

“Kenapa Papua bisa dimekarkan? Karena didasari kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. Dalam undang-undang tersebut bersifat lex specialis, sehingga memberikan perhatian khusus untuk Papua,” ujarnya.

Dia mengatakan pemerintah dan DPR diberikan amanah untuk bisa melakukan pemekaran. “Nah, empat provinsi yang baru dimekarkan di Papua tersebut adalah hak inisiatif dari Komisi II DPR. Walaupun sebenarnya sudah lama disampaikan terkait rencana pembentukan provinsi baru di Papua ini,” katanya.

Dari hasil kunjungan Komisi II ke daerah yang akan dimekarkan di Papua, menurutnya, terlihat kesiapan pembentukan daerah otonom baru (DOB) sejak 20 tahun lalu. Kini, dia mengatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan menyiapkan penjabat gubernur. Nantinya, penjabat gubernur membentuk sektetariat daerah, organsiasi perangkat daerah, menyusun APBD, dan sebagainya.

Dia menuturkan pemekaran bertujuan agar pelayanan publik itu semakin baik, dekat, dan mudah. Begitu juga bidang kesehatan. Kemudian, diharapkan bisa memacu perkembangan ekonomi.

“Selama ini mereka (Papua) merasa jauh tertinggal dengan daerah lain. Dengan adanya empat provinsi baru ini, tentu ada harapan dan akan terjadi percepatan pembangunan dan kesetaraan dengan daerah lain baik dalam hal pendidikannya, SDM, kesehatannya, pertumbuhan ekonominya maupun infrastrukturnya,” katanya.

Terkait dengan adanya wilayah pemekaran yang sampai hari ini sulit berkembang, Guspardi mengingatkan pemerintah pusat harus melakukan evaluasi terhadap daerah-daerah tersebut. Dengan evaluasi tersebut, dia berharap pemerintah pusat bisa menemukan faktor penyebab DOB tidak berkembang dan solusi-solusi untuk mengatasinya.

“Kita minta masyarakat di berbagai daerah tetap bijak menyikapi kebijakan moratorium bagi seluruh kabupaten/kota dan provinsi. Namun, begitu masyarakat yang menginginkan daerahnya dimekarkan, agar tetap mempersiapkan daerahnya masing-masing sejak dini, melengkapi semua persyaratan prinsip dan teknis pemekaran daerah, meski moratorium pemekaran belum dicabut,” ucapnya.

Sumber: beritasatu.com

Artikel Terkait

Leave a Comment