Gubernur Papua Perkaya Diri dan Korbankan Warga

Gubernur Papua Perkaya Diri dan Korbankan Warga

by Laura Felicia Azzahra
Gubernur Papua Perkaya Diri dan Korbankan Warga

Gubernur Papua Lukas Enembe sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dan gratifikasi Rp 1 miliar. Lukas Enembe menjadi tersangka di KPK sejak 5 September 2022. Oleh sebab itulah KPK memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, Senin (12/9/2022) kemarin.

Namun, atas panggilan KPK itu Lukas Enembe tidak hadir. Lukas Enembe disebut sakit sehingga diwakili oleh kuasa hukumnya, Stephanus Roy Rening, serta tim dan Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus.

Menurut data LHKPN KPK, Lukas Enembe terakhir melaporkan kekayaannya ke KPK pada 31 Maret 2022. Jumlah hartanya mencapai Rp 33,7 miliar. Harta itu terdiri dari 6 tanah dan bangunan yang berlokasi di Jayapura. Nilai 6 properti itu diperkirakan mencapai Rp 13,6 miliar.

Lukas juga memiliki 4 mobil. Mobilnya terdiri dari Toyota Fortuner, Toyota Land Cruiser, Toyota Camry dan Honda Jazz dengan total nilai Rp 932 juta. Lukas menyimpan harta yang digolongkan sebagai surat berharga senilai Rp 1,2 miliar. Sementara kas yang dimiliki pria kelahiran tahun 1967 itu senilai Rp 17,9 miliar.

Jumlah harta yang dilaporkan pada 2022 itu meningkat ketimbang 2021. Pada 2021, Lukas memiliki harta sebanyak Rp 31,2 miliar. Terdiri dari 5 tanah dan bangunan senilai Rp 11,1 miliar, 4 mobil seharga Rp 932 juta, surat berharga Rp 1,2 miliar, dan kas Rp 17,9 miliar.

Peningkatan harta Lukas pada 2021 terbilang pesat bila dibandingkan harta yang dilaporkannya pada 2020. Sebab, pada tahun itu Lukas Enembe ‘baru’ memiliki harta sebanyak Rp 21,1 miliar.

Lukas Enembe Dilarang ke Luar Negeri dan Rekening Diblokir

Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Permintaan pencegahan diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria kelahiran 27 Juli 1967 tersebut resmi dicegah keluar dari wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan sampai dengan tanggal 7 Maret 2023.

Di samping itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sejumlah rekening yang diduga berhubungan dengan Gubernur Papua Lukas Enembe. Beberapa bank di Papua melaksanakan perintah dari PPATK itu untuk menghentikan transaksi Lukas Enembe.

Pemblokiran tersebut terkait dengan penyidikan yang saat ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Nilai uang yang  terdapat dalam sejumlah rekening milik Lukas mencapai Rp 61 miliar.

Duit itu disebut dimiliki Lukas dalam bentuk tunai. Jumlah itu ditengarai hanya sebagian kecil saja lantaran beberapa di antaranya disebut sudah dilarikan ke luar negeri. Penelusuran dana Lukas itu karena politikus Partai Demokrat itu maupun keluarganya tidak memiliki bisnis yang bisa menjelaskan kepemilikan uang dalam jumlah besar.

Diperkirakan, duit-duit itu bersumber dari dana otonomi khusus maupun setoran bupati di wilayahnya. Dugaan kepemilikan uang puluhan miliar itu disebut mejadi titik awal KPK mulai mengusut kasus ini.

Korupsi Sengsarakan Warga Papua

Adanya korupsi, penyelewengan, ataupun pungutan liar tentunya akan menghambat efektivitas program pembangunan di Papua. Bila ada yang menilai program pembangunan oleh pemerintah pusat gagal di Papua, sebaiknya dipertanyakan ke pemimpin-pemimpin daerah setempat. Sebab, jika program tersebut dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah daerah Papua, maka diyakini Papua akan jauh lebih maju dan masyarakatnya sejahtera.

Harapan masyarakat Papua atas temuan korupsi itu tentunya adalah penegakan hukum. Sudah semestinya hukum ditegakkan demi kesejahteraan Papua. Perlakuan hukum yang sama harus diberikan oleh siapa saja yang terbukti melakukan penyelewengan.

Seluruh masyarakat Papua kompak mendukung aparat hukum, baik itu kepolisian, kejaksaan, kehakiman, dan pengadilan, dalam pemberantasan kasus tindak pidana korupsi di Papua. Mereka juga mendesak KPK untuk menangkap oknum-oknum pejabat di lingkungan pemerintah daerah Papua tanpa pandang bulu. Publik tentu berharap ada lompatan besar dalam penanganan korupsi di Papua demi jaminan kesejahteraan masyarakat.

Pejabat yang korupsi dinilai sama dengan mengkhianati rakyat, karena dapat menghambat pembangunan dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Papua memiliki alam yang sangat kaya, sehingga butuh pengelolaan yang baik dan jauh dari korupsi untuk membuatnya bisa dinikmati tidak hanya sekarang tetapi juga di masa yang akan datang. Seluruh pejabat di Papua harus bisa menjaga kepercayaan rakyat.

Pemeriksaan terhadap Lukas Enembe adalah murni sebuah proses hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi. Sehingga, sangat jelas bahwa tidak ada kriminalisasi terhadap Lukas Enembe. Semua pemimpin di Tanah Papua harus diperiksa kekayaannya, dan apabila terbukti korupsi maka harus ditindak tegas. Jika tidak, Papua akan semakin mengalami kemunduran akibat ulah para tikus berdasi.

Jangan ada kata ampun bagi Lukas Enembe bila ia memang terbukti melakukan kejahatan korupsi. Lukas Enembe sama saja tidak punya hati karena bisa dikatakan bahwa ia tega mengorbankan warganya sendiri demi kesenangan pribadi menikmati kekayaan.

__

Agus Kosek(Pemerhati Masalah Papua)

Artikel Terkait

Leave a Comment