Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Lukas akan ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Januari 2023 dalam kasus dugaan kasus suap dan gratifikasi.
Sebelumnya, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi bersama Rijantono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) dengan nilai miliaran rupiah. Lukas diduga KPK menerima duit senilai Rp.1 miliar dari Rijantono. Pengusaha itu menyuap Lukas agar perusahaannya bisa dimenangkan tender dalam sebuah proyek. Lukas dan sejumlah pejabat di Provinsi Papua disebut akan menerima bagian proyek sebesar 14 persen keuntungan.
PT Tabi Bangun Papua milik Rijantono mendapat tiga buah proyek jangka panjang senilai Rp.41 miliar. KPK menjelaskan PT Tabi Bangun Papua tidak memiliki keahlian dalam pengerjaan proyek infrastruktur. Pasalnya, perusahaan tersebut sebelumnya bergerak di bidang farmasi.
KPK juga menemukan sejumlah dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima Lukas Enembe dalam perkara tersebut. Total gratifikasi yang berhasil terendus KPK mencapai Rp.10 miliar.
Beberapa pihak diketahui memiliki dukungan kepada pemerintah dalam penanganan kasus Lukas Enembe. Diantaranya yaitu Ketua Forum Bela Negara Provinsi Papua, Sarlens LS Ayatonai. Dirinya berharap bahwa penuntasan kasus Lukas Enembe menjadi momentum penting bagi KPK untuk membuktikan kesungguhannya memberantas korupsi yang sudah membudaya di kalangan para pejabat daerah di Papua.
Nihilnya kasus korupsi di Tanah Papua akan berdampak pada kelancaran pembangunan dan kemajuan. Menurutnya Sarlens, kasus korupsi yang menjerat Lukas Enembe seyogyanya dapat dituntaskan sesegera mungkin. Jika ditunda sampai medio 2023, dikhawatirkan akan terdapat intervensi dari partai-partai politik (parpol) untuk kepentingan Pemilu 2024, dimana parpol memanfaatkan kasus Lukas untuk melakukan bargaining politik pemenangan kader-kadernya ke kursi legislatif maupun Pilkada.

