Gabung OECD, Indonesia Perkuat Posisi Ekonomi di Kancah Global

by Isabella Citra Maheswari

Dalam perjalanan menuju Indonesia Emas 2045, dibutuhkan langkah nyata untuk melakukan transformasi ekonomi melalui penguatan hilirisasi sumber daya alam, inovasi dan riset, serta peningkatan produktivitas tenaga kerja. Salah satu langkah strategis tersebut adalah aksesi Indonesia ke Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), yang menjadi instrumen penting dalam mendorong perubahan struktural dengan mengadopsi praktik terbaik dunia.

“Aksesi OECD bukan sekadar formalitas keanggotaan, tetapi dirancang sejak awal untuk menjadi pengungkit transformasi ekonomi kita. Kita membutuhkan lompatan besar untuk keluar dari middle income trap dan mendorong pertumbuhan yang lebih tinggi dari tren 5% per tahun dalam satu dekade terakhir,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, dalam acara Diseminasi Laporan dan Diskusi Panel“Menuju Indonesia Emas 2045: Aksesi Indonesia dalam OECD untuk Transformasi Ekonomi Berkelanjutan” yang digelar Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Senin (28/7).

Manfaat Strategis Keanggotaan OECD

Keanggotaan penuh di OECD akan memperkuat posisi Indonesia di panggung ekonomi global sekaligus meningkatkan kepercayaan investor melalui penerapan kebijakan, standar, dan praktik terbaik dunia di berbagai bidang, antara lain:

  • Tata kelola perusahaan yang transparan,
  • Anti korupsi,
  • Iklim investasi yang sehat,
  • Persaingan usaha yang adil,
  • Pengelolaan pasar keuangan,
  • Penjaminan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Pencapaian Aksesi Indonesia

Pada Pertemuan Dewan Menteri OECD di Paris, Juni lalu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Tim Nasional OECD menyerahkan Initial Memorandum—dokumen asesmen mandiri berisi gap analysis terhadap 240 instrumen hukum di 32 bidang—kepada Sekretaris Jenderal OECD.

“Penyerahan ini dilakukan tepat satu tahun setelah kita menyampaikan peta jalan aksesi. Selama satu tahun penuh, kita disiplin menyelesaikan asesmen mandiri sebagai bukti komitmen seluruh kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan,” jelas Susiwijono.

Hasil asesmen menunjukkan sekitar 90% standar dan praktik Indonesia sudah selaras dengan OECD, meski masih diperlukan penyempurnaan regulasi untuk memperkuat daya saing perekonomian.

Sinergi Nasional untuk OECD

Melalui Keputusan Menko Perekonomian Nomor 232 Tahun 2024, Pemerintah membentuk Tim Nasional OECD yang melibatkan 64 kementerian/lembaga serta mitra non-pemerintah. Kolaborasi ini akan menjadi kunci keberhasilan proses aksesi dan implementasinya.

“Kami mengajak seluruh pihak—akademisi, peneliti, lembaga riset, dan think tank—untuk aktif berkolaborasi. Rekomendasi OECD perlu diadaptasi agar relevan dengan kebutuhan nasional. Sinergi lintas sektor menjadi fondasi penting keberhasilan ini,” pungkas Susiwijono.

Artikel Terkait

Leave a Comment