Gelombang aspirasi pengemudi transportasi online semakin mendapat perhatian di parlemen. Sehari setelah aksi demonstrasi yang digelar Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia di depan Gedung DPR RI (17/9/2025), Baleg DPR memastikan RUU Transportasi Online resmi masuk Prolegnas Prioritas 2026.
Ketua Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyampaikan bahwa perwakilan pengemudi telah diterima oleh pimpinan DPR, termasuk Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. Dalam pertemuan itu, DPR disebut telah menyetujui sejumlah tuntutan pengemudi.
“Potongan 10 persen untuk aplikator sudah diterima dan akan segera ditandatangani Presiden Prabowo. Ini merupakan kemenangan pengemudi transportasi online di Indonesia,” kata Igun.
Selain pembatasan potongan maksimal 10 persen, DPR juga disebut berkomitmen mendorong audit atas potongan tambahan dan menghapus program-program aplikator yang dianggap merugikan pengemudi. DPR bahkan berjanji akan berkonsultasi dengan Presiden untuk menyusun regulasi setingkat Peraturan Presiden (Perpres) agar tuntutan tersebut segera terealisasi.
Dengan masuknya RUU Transportasi Online dalam Prolegnas 2026, banyak pihak berharap regulasi ini mampu menghadirkan keadilan, perlindungan, dan kesejahteraan yang lebih baik bagi jutaan pengemudi transportasi online di seluruh Indonesia.

