DPR RI Sahkan Revisi UU Kepariwisataan, Masyarakat dan Budaya Jadi Pilar Utama

by Isabella Citra Maheswari

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 pada Kamis (2/10) yang dihadiri 426 anggota DPR.

Sejumlah menteri hadir dalam sidang tersebut, antara lain Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, MenPAN-RB Rini Widyantini, dan Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha.

Ketua Panja RUU, Chusnunia Halim, menjelaskan revisi UU ini menekankan pendekatan berbasis hak asasi manusia, penguatan identitas bangsa, serta menempatkan masyarakat dan budaya sebagai pilar utama pembangunan pariwisata.

Revisi juga memperkenalkan istilah ekosistem kepariwisataan, sistem klasifikasi desa wisata, serta penambahan empat bab baru terkait perencanaan, destinasi, pemasaran, dan pemanfaatan teknologi informasi termasuk digitalisasi.

Artikel Terkait

Leave a Comment