Papua, nusarayaonline.id – Pemerintah bersama komisi II DPR Republik Indonesia telah menyepakati pemekaran satu lagi daerah otonomi baru (DOB) di tanah papua yaitu Provinsi Papua Barat Daya (PDB).
DOB PBD yang dimekarkan dari Provinsi induk Papua Barat tinggal menghitung hari akan disahkan rancangan undang-undang menjadi undang-undang (UU) setelah ditetapkan dalam tingkat satu.
Kepala suku besar arfak yang juga tokoh pemekaran provinsi Papua Barat Drs Dominggus Mandacan,M.Si menyatakan mendukung penuh Papua Barat Daya sebagai Provinsi baru di tanah papua.
Bahkan mantan Gubernur Papua Barat ini yang mempersatukan dualisme tim pemekaran DOB Provinsi Papua Barat Daya menjadi satu yaitu tim percepatan pemekaran DOB Provinsi Papua Barat Daya dipimpin Wali Kota Sorong pada saat itu Drs Ec Lamberthus Jitmau,M.M dibantu para kepala daerah di wilayah Sorong Raya.
Dengan SK yang diberikan Drs Dominggus Mandacan,M.Si maka tim percepatan melakukan loby-loby ke Jakarta sehingga mendapat dukungan melalui hak inisiatif DPR RI melalui komisi II yang membidangi pemekaran.
Dalam keterangan persnya kepada wartawan di Manokwari, Kamis (15/9/2022), tokoh pemekaran wilayah Manokwari itu mengharapkan kehadiran Papua Barat Daya tidak menimbulkan polemik tapal batas dengan provinsi induk.
Dimana, Kabupaten Tambrauw yang masuk dalam cakupan wilayah DOB Papua Barat Daya itu berbatasan langsung dengan 4 distrik yang minta bergabung dengan Kabupaten Manokwari dan dimekarkan menjadi daerah otonom baru.
“Diharapkan pembicaraan dalam FGD dengan komisi II di Jakarta antara Pj Bupati Tambrauw, Bupati Manokwari dan Pak Sekda Papua Barat itu persoalan penentuan 4 distrik dikembalikan ke batas awal atau wilayah adat, artinya Kabupaten Manokwari punya batas sampai dimana, maka solusinya akan lahir DOB Kabupaten Manokwari Barat (Manbar),” kata Kepala Suku Besar Arfak.
Calon DOB Kabupaten Manokwari Barat ini menjadi tapal batas antara Provinsi induk Papua Barat dengan Papua Barat Daya, karena itu tugas pemerintah pusat dan DPR RI ini jangan lupa untuk menyelesaikan.
Sebab meski DOB Papua Barat Daya segera disahkan tapi masih meninggalkan persoalan ketika DOB Kabupaten Manokwari Barat belum disahkan.
Sumber: koreri.com

