Pengacara Lukas Enembe Roy Rening

Dituduh Pilih Kasih oleh sang Pengacara, Komnas HAM Pastikan KPK Berkerja Profesional Terhadap Lukas Enembe

by Laura Felicia Azzahra
Pengacara Lukas Enembe Roy Rening

nusarayaonline.id – Meski berulang kali mendapat teguran dari pihak KPK, namun pengacara Lukas Enembe sepertinya masih bersikap bebal dengan tetap mengeluarkan pernyataan yang jauh dari substansi dalam proses hukum. Sebuah pernyataan provokatif baru saja disampaikan oleh salah satu pengacara Lukas Enembe, Emanuel Herdyanto bahwa dirinya tak segan mengadukan Komnas HAM ke Mahkamah Agung. Pasalnya, KPK hingga Komnas HAM terkesan pilih kasih, tutup mata, dan tutup telinga terhadap situasi yang kini menjerat Lukas Enembe. Lembaga yang berwenang melindungi korban HAM tersebut secara tegas diminta untuk menjenguk langsung Lukas Enembe di rutan KPK. Menurutnya, memperhatikan langsung kondisi kesehatan tersangka di rutan KPK merupakan satu di antara fungsi lembaga tersebut dalam proses hukum kliennya.

Sebelumnya, pihak keluarga dan tim penasihat Lukas Enembe telah melayangkan aduan pada 19 Desember 2022, kemudian dari Front Mahasiswa Papua pada 26 Januari 2023 diwakili Elon Wonda serta Petrus Bala Pattyona di kantor Komnas HAM Jakarta Pusat. Ketiga pihak tersebut melayangkan aduan terkait permintaan perlindungan HAM, khususnya hak atas kesehatan selama menjalani proses hukum di KPK.  

Komnas HAM Percayakan Penanganan Lukas Enembe Kepada KPK

Merespon adanya pernyataan pengacara Lukas Enembe, pihak Komnas HAM melalui ketuanya Atnike Nova Sigiro menjelaskan bahwa pihaknya percaya KPK telah memastikan kondisi kesehatan Lukas Enembe stabil sehingga Komnas HAM tidak perlu berkunjung ke rutan tempat penahanan Lukas. Terkonfirmasi juga bahwa pihak Lukas tiga kali mendatangi Komnas HAM dan menuding KPK telah melanggar hak-hak tersangka, salah satunya tidak mengizinkan Lukas berobat ke Singapura.

Komnas HAM mendapat kepastian penjelasan bahwa KPK memberi atensi terhadap kondisi kesehatan Lukas, serta memberikan layanan dan akses kesehatan. Komnas HAM juga telah menindaklanjuti pegaduan dari pihak Lukas Enembe, namun hasilnya tidak terdapat pelanggaran HAM. Komnas HAM menghormati proses hukum yang sedang ditempuh dan menjadi kewenangan KPK.

KPK Ingatkan Pengacara Lukas Enembe agar Tak Provokasi Publik dengan Informasi Tak Sesuai Fakta

Jika dirunut ke belakang, teguran dari KPK kepada tim penasihat hukum Lukas Enembe perihal adanya informasi yang simpang siur dan berbeda dengan fakta yang terjadi pernah dilakukan saat tersangka masih berada di Jayapura. Kala itu alasan sakit selalu menjadi dasar agar penyidikan ditunda dalam rangka mengulur waktu yang sempat manjur namun kemudian ketahuan tak jujur. Kali ini KPK melalui Kabag Pemberitaan, Ali Fikri kembali menyampaikan kepada pengacara Lukas Enembe agar sebaiknya fokus ke persoalan materi substansi pembelaan secara hukum, karena persoalan kesehatan sudah pasti diperhatikan oleh KPK.

Sejauh ini, KPK memang belum mengabulkan permohonan Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura. Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis dari KPK maupun RSPAD, tidak terdapat hal yang mengkhawatirkan dari kondisi kesehatan Lukas Enembe.

Sebelumnya, diketahui bahwa pihak Lukas Enembe kerap mengeluh setelah resmi ditahan oleh KPK. Berdasarkan pernyataan tim kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening, kliennya tak merasa nyaman mendekam di balik jeruji besi. Saat ini, Lukas ditahan di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur, dirinya mengeluhkan tipisnya Kasur tahanan. Sebelum mengeluhkan soal Kasur dan permintaan ke Singapura, pihak Keluarga Lukas Enembe juga sempat mengeluhkan proses penangkapan Lukas Enembe yang tidak menggunakan pesawat Garuda Indonesia saat membawa ke Jakarta.

Sekali lagi, KPK telah merespon secara tegas perihal sejumlah keluhan tersebut bahwa pihaknya telah memberikan hak-hak para tersangka sesuai prosedur hukum dan HAM. KPK berani memastikan bahwa seluruh hak tersangka dan tahanan terpenuhi dan diberlakukan sama.

Desakan Sejumlah Pihak agar Lukas Enembe Ungkap Seluruh Pihak yang Terlibat Korupsi

Salah satu masyarakat yang menilai peliknya kasus Lukas Enembe datang dari warga Kabupaten Keerom bernama Thomas Kereway. Menurutnya langkah yang ditempuh oleh KPK dalam penanganan kasus Lukas Enembe sudah tepat dan manusiawi. Mestinya, Lukas juga membalas dengan bersikap lebih kooperatif dan lebih legowo. Dirinya meminta Lukas Enembe agar berterus terang kepada KPK untuk membuka siapa kroni-kroni, pihak swasta, maupun para pejabat daerah lainnya di wilayah Papua yang terlibat kasus. Selain memudahkan tugas KPK, juga akan sangat membantu mempercepat pencapaian kesejahteraan masyarakat Papua pada era Otsus tahap kedua saat ini, sehingga tidak seperti hasil Otsus tahap satu yang dinilainya gagal dan terhambat akibat korupsi.

Sementara itu, salah satu organisasi yang turut memperhatikan penanganan kasus Lukas Enembe adalah Indonesia Police Watch (IPW). Melalui ketuanya, Sugeng Teguh Santoso mendorong agar KPK lakukan penegakkan hukum yang lugas dan tidak tebang pilih dalam kasus Lukas Enembe. Terkait dua pengacara Lukas Enembe Roy Rening dan aloysius Renwarin yang dimintai keterangan sebagai saksi, dirinya meminta keduanya harus menghormati hukum dengan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada KPK. Pernyataan kedua pengacara yang sempat berkilah tidak datang memenuhi panggilan KPK dengan alasan imunitas Profesi advokat justru menimbulkan spekulasi publik. Karena respon dengan merujuk imunitas Profesi advokat seakan-akan menunjukkan keduanya akan diproses sebagai tersangka. Padahal masih dalam tahap diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara Lukas Enembe.

Ketentuan pasal 16 UU Advokat yang telah diperluas pemaknaannya oleh Mahkamah Konstitusi bahwa seorang advokat tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata didalam dan diluar persidangan pengadilan dalam rangka pembelaan kliennya mengisyaratkan adanya itikad baik. Bila dalam pembelaan terhadap kliennya dilakukan dengan melanggar norma hukum dan atau norma kepatutan maka advokat tersebut tidak dilindungi oleh imunitas profesi. Seorang advokat dapat saja dikenakan proses pidana pasal 21 undang-undang tipikor bila dalam menjalankan tugasnya membela klien tidak berlandaskan itikad baik. Hal tersebut sudah terjadi pada advokat Frederick Yunadi dalam kasus mantan ketua DPR Setya Novanto dan Advokat Lucas yang telah dipidana karena menghalangi penyidikan.

__

Agus Kosek

(Pemerhati Masalah Papua)

Artikel Terkait

Leave a Comment