Tersangka dugaan kasus korupsi dan gratifikasi Lukas Enembe

Desakan dan Surat Terbuka Kepada Presiden Jokowi dan Mendagri agar Berhentikan Lukas Enembe dari Gubernur Papua

by Laura Felicia Azzahra
Tersangka dugaan kasus korupsi dan gratifikasi Lukas Enembe

nusarayaonline.id – Berlarut-larutnya sikap Lukas Enembe dalam merespon proses penyidikan kasus yang menimpanya dengan sejumlah manuver yang mengarah pada sikap penolakan memunculkan sorotan hingga tanggapan publik. Sang gubernur yang harusnya mampu bertindak bijak menjadi contoh dan panutan masyarakat, kini tak ubahnya seorang penjahat ulung yang sedang mencari jalan keluar agar bisa lolos dari kasus yang menimpanya. Sejumlah desakan juga telah bermunculan meminta sang gubernur Papua petahana untuk lengser dari jabatannya akibat sikap dan tindakannya yang tak mencerminkan seorang tokoh dan pemimpin.

Gelombang pertama desakan kepada Lukas Enembe untuk mundur dimulai dari pernyataan Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw. Dirinya mengaku malu melihat hedonisme yang dipamerkan Lukas kontrakdisi dengan kondisi masyarakat Papua. Lukas juga disebut sering mengkhianati rakyat dengan bermain judi di luar negeri sehingga tidak pantas menjadi pemimpin, lebih baik jika mundur daripada di kemudian hari semakin runyam ditangkap KPK.

Desakan Kepada KPK untuk Segera Tangani Kasus Lukas Enembe

Tak hanya dari Pj Gubernur Papua Barat yang lantang mendorong Lukas mundur, Sejumlah mahaiswa yang tergabung dalam Forum Solidaritas Mahasiswa dan Peduli Pembangunan Tanah Papua menggelar aksi di Jakarta mendesak KPK untuk mengungkap dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. Koordinator aksi, Charles Kosssay meminta KPK menjemput paksa sang gubernur. Menurutnya KPK harus menindak semua pihak yang menghalangi penyidikan kasus tersebut. Jika perlu KPK harus bekerja sama dengan pihak kepolisian.

Polemik Pengangkatan Lukas Enembe Sebagai Kepala Suku Besar dan Pelemparan Kasus ke Hukum Adat

Dua hal tersebut hingga kini rasanya masih menjadi keganjalan publik dalam mencerna pola pikir pihak Lukas Enembe yang semakin hari semakin mengada-ada untuk menolak dan menunda penyidikan dari KPK. Tokoh masyarakat Wambena Depapre Papua, Septinus Yatisetoue menyatakan terdapat kekhawatiran tersendiri karena pengangkatannya hanya klaim sepihak dan tidak melibatkan seluruh kepala suku. Setiap suku di tanah Papua mempunyai adat sendiri, kepala suku dan ondoafinya yang berbeda, Terkait Lukas Enembe yang mengklaim bahwa dirinya adalah Kepala Suku Besar Papua adalah hal yang mustahil. Masyarakat Papua pantai terdapat sekian banyak kepala suku dan ondoafi sehingga tidak ada yang bisa mengklaim dirinya menjadi Kepala Suku besar karena hal tersebut juga berkaitan dengan silsilah keturunan. Status Lukas Enembe sebagai Gubernur diakui masyarakat karena melalui aturan pemerintahan yang sah namun Lukas Enembe secara adat tidak terdapat garis keturunan sehingga tidak diakui sebagai kepala suku. Adanya masyarakat yang berjaga di kediaman menandakan bahwa ada sesuatu yang salah karena pihaknya menilai apabila tidak bersalah penjagaan seperti itu tidak diperlukan.   

Sementara itu, aktivis mahasiswa dari Universtias Cenderawasih Papua, Victor Kogoya menanggapi bahwa usulan pemeriksaan Lukas Enembe di lapangan terbuka telah menyalahi hukum yang berlaku di Indonesia. Prosedur hukum yang diketahui adalah pemeriksaan dilakukan di ruangan tertentu, bukan di ruang terbuka yang disaksikan masyarakat. Bahkan dalam aturan adat juga tidak terdapat pemeriksaan terbuka seperti yang disuarakan kuasa hukum Lukas Enembe. Ia terpilih sebagai Gubernur Papua karena dipilih oleh masyarakat melalui jalur pemerintahan, sehingga tidak bisa dikatakan seorang kepala suku besar di tanah Papua.

Tokoh Pemuda dari Kabupaten Jayapura, Robert Entong menegaskan bahwa Lukas Enembe telah menyalahi aturan pemerintah, maka hukum yang dipakai untuk memeriksa adalah hukum pemerintah. Jika pun menggunakan hukum adat, di wilayah adat Jayapura tidak mengadili orang di lapangan terbuka. Lukas menjadi Gubernur Papua karena dipilih rakyat menggunakan hukum pemerintah, bukan dipilih menjadi kepala suku. Hal senada juga diperkuat pernyataan tokoh masyarakat Papua, Onesimus Indey yang hanya mengakui Lukas Enembe sebagai gubernur, bukan sebagai kepala suku besar di Papua. Jika Lukas Enembe ingin menjadi kepala suku besar maka harus memanggil semua kepala kampung (Ondoafi) dari kampung-kampung, dari semua suku-suku untuk menobatkan Lukas. Tidak mungkin seluruh wilayah Papua dengan sekitar 250 suku bisa memiliki satu orang kepala suku, sebab semua suku di Papua memiliki kedudukan yang sederajat, dan memiliki pemimpin masing-masing.

Surat Terbuka Kepada Presiden Jokowi dan Mendagri agar Berhentikan Lukas Enembe dari Gubernur Papua

Sebuah surat terbuka muncul dari seorang pemerhati HAM dan Kebijakan Publik, Serelius Yan menanggapi isu permasalahan Lukas Enembe. Dijelaskan bahwa dirinya meminta kepada Presiden Jokowi dan Mendagri, Tito Karnavian agar memperhatikan keberlangsungan pemerintahan dan pembangunan di tanah Papua sebagai akibat dari proses hukum yang dialami sang gubernur. Sehubungan dengan kondisinya dalam keadaan sakit sebagaimana penjelasan dari pihak keluarga dan kuasa hukum, bahkan tim dokter dari Singapura dikepalai Patrick Ang Cheng telah datang ke Jayapura untuk memeriksa kondisi sang gubernur.  Maka melalui surat terbuka tersebut meminta kepada Presiden dan Mendagri agar mempertimbangkan/ memutuskan pemberhentian Gubernur Lukas Enembe dari jabatannya. Biarlah beliau beristirahat dan berkonsentrasi pada penyembuhan sakit sehingga bisa mengikuti proses hukum yang menunggunya sebagai tersangka kasus korupsi.

Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerinahan daerah diatur dalam Bab VII Paragraf 5, Pasal 78 sampai dengan Pasal 89. Terdapat pemberhentian yang melibatkan atau atas inisiatif DPRD, dan yang tidak melalui inisiatif DPRD namun langsung dilakukan oleh presiden melalui keputusan pengadilan/ Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Demikian juga pemberhentian, yang merupakan pemberhantian sementara dan pemberhentian secara tetap. Berkaitan dengan sakit dan pelaksanaan tugas/kewajiban dari Gubernur Papua sebagai kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan, yang tidak begitu efektif dengan alasan sakit keras berkepanjangan, maka sudah sangat bijak, sangat sesuai dengan aturan, dimana bapak Presiden Joko Widodo, memberhentikan yang bersangkutan.

Atas nama leluhur Papua, dirinya meminta Gubernur Papua Lukas Enembe agar menyatakan legowo mundur dari jabatan demi harga diri dan martabat, demi tanah Papua, serta demi kebaikan diri ke depan. Semua manusia memiliki batas kemampuan sehingga jangan memaksakan diri dengan tugas berat pemerintahan. Surat terbuka tersebut menjadi salah satu bentuk desakan publik terhadap Lukas Enembe setelah sebelumnya banyak pihak yang merespon atas berbelit-belitnya pihak Lukas Enembe terkait penyidikan yang dilakukan KPK.

__

Agus Kosek

(Pemerhati Masalah Papua)

Artikel Terkait

Leave a Comment