Dana Desa Tidak Dipakai untuk Menjamin Utang Koperasi Merah Putih

by Isabella Citra Maheswari

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan dana desa tidak akan menjadi jaminan untuk pinjaman Koperasi Desa Merah Putih. Ia menyebut dana desa hanya akan berfungsi sebagai intercept bila terjadi gagal bayar.

Menurut Zulhas, agunan untuk pinjaman Koperasi Desa Merah Putih adalah barang yang dibeli dari uang pinjaman itu sendiri. “Misalnya kalau untuk gas, gasnya itu yang dijaminkan. Kalau sembako, ya sembakonya yang dijaminkan. Jadi pinjaman yang dibelanjakan itu yang menjadi jaminannya,” ucapnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025.

Pemerintah sebelumnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. PMK itu diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 21 Juli 2025.

Pasal 11 aturan itu menyebutkan bahwa dalam hal jumlah dana pada rekening pembayaran pinjaman tidak mencukupi jumlah angsuran pokok dan bunga yang telah jatuh tempo, bank menyampaikan surat permohonan penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran dan bunga.

Penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran dan bunganya bersumber dari dana desa untuk Koperasi Desa Merah Putih dan dari dana alokasi umum/dana bagi hasil untuk Koperasi Kelurahan Merah Putih.

Menurut Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, peraturan itu memuat istilah jaminan dalam konteks penggunaan dana desa. “Dalam Peraturan Menteri Keuangan, dana desa itu menjadi intercept kalau koperasinya gagal dalam hal angsuran, karena mungkin kelakuan pengurusnya dan sebagainya,” kata dia usai konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Selasa, 5 Agustus 2025.

Sementara itu, Center of Economic and Law Studies (Celios) memperkirakan Koperasi Desa Merah Putih bakal menghadapi risiko gagal bayar terhadap pinjaman. Dalam riset terbarunya, Celios menghitung risiko gagal bayar tersebut mencapai Rp 85,96 triliun selama enam tahun masa pinjaman.

Direktur Eksekutif Celios Nailul Huda mengungkapkan potensi gagal bayar Koperasi Desa Merah Putih cukup signifikan. “Tingkat NPL di atas 4 persen berarti dari setiap Rp 100 triliun pembiayaan, sekitar Rp 4 triliun berpotensi macet,” kata dia dalam publikasi bertajuk ‘Dampak Ekonomi Koperasi Merah Putih’ dikutip pada Senin, 21 Juli 2025.

Artikel Terkait

Leave a Comment