Gubernur Papua Lukas Enembe diminta Mundur dari Jabatan Gubernur

Dampak Kasus Lukas Enembe Semakin Perburuk Pelayanan Publik Provinsi Papua

by Laura Felicia Azzahra
Gubernur Papua Lukas Enembe diminta Mundur dari Jabatan Gubernur

nusarayaonline.id – Ketidakaktifan Gubernur Papua, Lukas Enembe akibat kasus korupsi yang menimpa serta kondisi kesehatan yang tidak kunjung membaik berdampak pada tanggung jawab dan tugasnya sebagai seorang gubernur dalam melayani masyarakat, khususnya di wilayah Papua. Sepeninggal Wakil Gubernur Klemen Tinal yang meninggal akibat sakit jantung, secara berangsur-angsur berdampak pada menurunnya pelayanan publik di Provinsi Papua. Hal tersebut yang kemudian menuai berbagai respon dari sejumlah elemen masyarakat di Papua. Demi kemajuan wilayah dan memaksimalkan pelayanan publik di Papua, sosok Lukas Enembe yang sudah tak banyak berkontribusi lantaran sejumlah faktor kasus dan kondisi sakit diminta untuk mundur dan diganti dengan orang lain. Permintaan tersebut ditujukan kepada pemerintah pusat khususnya Kementerian Dalam Negeri untuk menjadi perhatian dan kajian.  

Permintaan Perempuan Adat Yowenayosu Agar Lukas Enembe Mundur

Salah satu pihak yang juga bersikap tegas meminta agar Lukas Enembe diganti adalah Perempuan Adat Yowenayosu Papua. Melalui perwakilannya, Naema Yarisetouw, menyatakan bahwa masyarakat Papua mengeluhkan tidak maksimalnya pelayanan publik di Papua karena gubernurnya sakit dan diduga telibat hukum. Oleh karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan untuk mengganti Lukas Enembe dengan pejabat sementara agar semua hal yang menyangkut program pemerintah dapat berjalan lancar. Pejabat sementara yang ditunjuk pemerintah pusat dalam hal ini mendagri diharapkan nantinya dapat memaksimalkan pelayanan publik yang terhambat hingga ke kabupaten tingkat dua. Sementara itu, dirinya juga tidak setuju apabila Lukas Enembe diangkat sebagai kepala suku besar Papua karena setiap distrik atau kampung mempunyai kepala sukunya sendiri. Naema menduga ada kepentingan lain tentang kesalahan hukumnya sehingga pengangkatan Lukas Enembe dilakukan sepihak. Pelantikan kepala suku besar Papua seharusnya dilakukan oleh semua ondoafi di tanah Papua dan tidak bisa hanya perwakilan serta harus ada pesta besar untuk seluruh masyarakat Papua. Sementara itu, adanya usulan kuasa hukum Lukas Enembe terkait pemeriksaan kliennya di lapangan terbuka adalah kesalahan. Hal tersebut seharusnya dilakukan di tempat tertentu yang telah dipersiapkan KPK, bukan di lapangan terbuka. Di sisi lain terkait dengan masih adanya masyarakat yang berjaga di kediaman Lukas Enembe, Naema Yarisetouw menilai seharusnya mereka pulang karena sudah ada keluarganya yang menjaga Lukas.

Perlunya Pj Gubernur Agar Pelayanan Publik Papua Kembali Pulih

Perihal terganggunya pelayanan publik akibat kasus Lukas Enembe juga tengah menjadi sorotan sejumlah pihak yang kritis terhadap kinerja pemerintah. Salah satunya muncul dari tokoh intelektual muda Keerom, Michael Sineri yang menilai bahwa sudah waktunya pemerintah pusat menonaktifkan gubernur Papua Lukas Enembe dan kemudian melantik seorang pejabat gubernur Papua menyusul menurunnya pelayanan publik di bumi cenderawasih.

Kasus Lukas Enembe adalah suatu fenomena baru di Papua hingga menyita semua perhatian publik. Sebagai pemimpin, dirinya harusnya berani menghadapi proses hukum sehingga tidak perlu ada gerakan dari para oknum untuk mendukung dengan melakukan penjagaan di kediaman sang gubernur. Tidak ada budaya di Papua yang menjadikan hanya satu orang yang memimpin. Hal tersebut karena di tanah Papua terdapat 7 wilayah adat dan terbagi menjadi banyak suku di dalamnya. Lukas Enembe tidak seharusnya menjadikan masyarakat sebagai tameng untuk melindungi kasusnya. Kasus yang menimpa Lukas tak bisa mengubah posisi dari kasus hukum normal menjadi kasus hukum adat. Sementara, massa yang terlibat menjaga di kediaman sang gubernur harusnya bisa memilah persoalan bahwa Lukas Enembe adalah gubernur, bukan kepala suku besar. Sudah seharusnya Lukas Enembe tunduk kepada hukum dan ikuti proses hukum yang berlaku.

Pernyataan senada juga disampaikan Ketua Umum DPP Pemuda Sereri, Gifly Buiney bahwa penurunan kinerja pemerintah provinsi Papua sudah dirasakan sejak Lukas menderita sakit dan wakil Gubernur Papua Klemen Tinal wafat pada Mei 2021. Papua dengan persoalan yang kompleks dan dinamika tinggi membutuhkan sosok pemimpin, seorang Gubernur yang benar-benar harus bekerja all out melayani masyarakat. Dengan kondisi tersebut, dirinya meminta pemerintah pusat mengambil langkah konkret menunjuk pejabat baru gubernur demi mengoptimalkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Selain itu, terdapat kejanggalan dalam pengukuhan Lukas Enembe sebagai kepala suku besar di Papua. Kejanggalan tersebut terus berputar menimbulkan persepsi publik. Jika Lukas memang seorang tokoh adat, mengapa pengukuhan tidak dilakukan di waktu-waktu sebelumnya. Lukas Enembe telah menjadi gubernur hampir selama 10 tahun. Pengukuhan tersebut terkesan bahwa adat digiring menjadi tameng Lukas Enembe. Pada dasarnya, Papua hanya memiliki gubernur, tidak ada kepala suku besar. Kondisi tersebut rawan menjadi konflik baru antar suku di Papua.

Dorongan Kepada Kemendagri agar Berhentikan Lukas Enembe dari Gubernur Papua

Sebuah surat terbuka muncul dari seorang pemerhati HAM dan Kebijakan Publik, Serelius Yan menanggapi isu permasalahan Lukas Enembe. Dijelaskan bahwa dirinya meminta kepada Presiden Jokowi dan Mendagri, Tito Karnavian agar memperhatikan keberlangsungan pemerintahan dan pembangunan di tanah Papua sebagai akibat dari proses hukum yang dialami sang gubernur. Sehubungan dengan kondisinya dalam keadaan sakit sebagaimana penjelasan dari pihak keluarga dan kuasa hukum, bahkan tim dokter dari Singapura dikepalai Patrick Ang Cheng telah datang ke Jayapura untuk memeriksa kondisi sang gubernur.  Maka melalui surat terbuka tersebut meminta kepada Presiden dan Mendagri agar mempertimbangkan/ memutuskan pemberhentian Gubernur Lukas Enembe dari jabatannya. Biarlah beliau beristirahat dan berkonsentrasi pada penyembuhan sakit sehingga bisa mengikuti proses hukum yang menunggunya sebagai tersangka kasus korupsi.

Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerinahan daerah diatur dalam Bab VII Paragraf 5, Pasal 78 sampai dengan Pasal 89. Terdapat pemberhentian yang melibatkan atau atas inisiatif DPRD, dan yang tidak melalui inisiatif DPRD namun langsung dilakukan oleh presiden melalui keputusan pengadilan/ Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Demikian juga pemberhentian, yang merupakan pemberhentian sementara dan pemberhentian secara tetap. Berkaitan dengan sakit dan pelaksanaan tugas/ kewajiban dari Gubernur Papua sebagai kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan, yang tidak begitu efektif dengan alasan sakit keras berkepanjangan, maka sudah sangat bijak, sangat sesuai dengan aturan, dimana bapak Presiden Joko Widodo, memberhentikan yang bersangkutan.

Atas nama leluhur Papua, dirinya meminta Gubernur Papua Lukas Enembe agar menyatakan legowo mundur dari jabatan demi harga diri dan martabat, demi tanah Papua, serta demi kebaikan diri ke depan. Semua manusia memiliki batas kemampuan sehingga jangan memaksakan diri dengan tugas berat pemerintahan. Surat terbuka tersebut menjadi salah satu bentuk desakan publik terhadap Lukas Enembe setelah sebelumnya banyak pihak yang merespon atas berbelit-belitnya pihak Lukas Enembe dalam penyidikan terkait kasus yang menimpanya.

__

Agus Kosek

(Pemerhati Masalah Papua)

Artikel Terkait

Leave a Comment