Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu menyatakan bahwa opsi pengenaan PPN 12% tidak diberlakukan untuk seluruh barang atau komoditas. Misalnya saja dikenakan untuk barang mewah.
“Kita sih setuju dengan mencari keseimbangan yang tepat ya. Antara mengenakan mungkin PPN itu dikenakan untuk barang mewah misalnya,” kata Mari Elka.
Keputusan soal pengenaan PPN sebesar 12% ini akan diumumkan oleh pemerintah melalui Menko bidang Perekonomian dan Menteri Keuangan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan PPN 12% hanya diterapkan untuk komoditas yang berasal dari dalam negeri maupun komoditas impor yang terkategori barang mewah.
“Untuk PPN 12% akan dikenakan hanya pada barang-barang mewah, jadi (penerapannya) secara selektif,” kata Sufmi Dasco di Kantor Presiden Jakarta, Kamis.
Pertemuan itu menghasilkan keputusan bahwa PPN 12% akan diterapkan secara selektif dan menyasar pembeli barang-barang mewah. Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025.
Sementara untuk kebutuhan pokok dan pelayanan publik seperti jasa kesehatan, jasa perbankan dan jasa pendidikan dipastikan tidak diberikan pajak 12%.
Bersamaan dengan itu, Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun mengatakan Presiden Prabowo Subianto juga bakal menyiapkan kajian mengenai pengenaan pajak agar PPN 12% tidak hanya berlaku dalam satu tarif.
“Rencananya, masih dipelajari oleh pemerintah, dilakukan pengkajian lebih mendalam bahwa PPN nanti tidak berada dalam satu tarif. Tidak berada dalam satu tarif, dan ini masih dipelajari,” kata Misbakhun.

