Penandatanganan Perjanjian New York 1962

AMP Gelar Diskusi Mempertanyakan New York Agreement untuk Pecah Belah Papua dari Indonesia

by Laura Felicia Azzahra
Penandatanganan Perjanjian New York 1962

nusarayaonline.id – Sebuah gelaran acara berbentuk diskusi dan konsolidasi diadakan oleh Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) melibatkan beberapa komite di berbagai kota dalam rangka menjelang peringatan New York Agreement ke-60 (15 Agustus 1962 – 15 Agustus 2022).  Dalam publikasi yang beredar di sosial media tersebut pihaknya menyebut bahwa New York Agreement atau perjanjian New York adalah suatu perjanjian atau kesepakatan yang tidak sah, baik secara yuridis maupun moral.  

Melalui sebuah caption yang dikemas seperti TOR media rilis, pihaknya menyebut bahwa dalam perjanjian tersebut selama prosesnya tidak pernah melibatkan wakil-wakil resmi dari orang Papua. Disebut juga bahwa Sejak 1 Mei 1963, bertepatan dengan Unites Nations Temporrary Executive Administratins (UNTEA) atau Pemerintahan Sementara PBB di Papua Barat menyerakan kekuasaanya kepada Indonesia, selanjutnya pemerintah Indonesia mulai menempatkan pasukan militernya dalam jumlah besar di seluruh tanah Papua, mengakibatkan hak-hak politik dan hak asasi manusia dilanggar secara brutal di luar batas-batas kemanusiaan oleh Militer (ABRI) Indonesia.

Menurutnya, tanggal 15 Agustus 1962 adalah hari yang amat penting dalam sejarah perkembangan politik dan demokrasi serta HAM di atas tanah Papua. Terdapat sebuah perjanjian antara pemerintah RI dengan kerajaan belanda di bawah naungan Amerika Serikat untuk membicarakan nasib Papua, namun selama prosesnya tidak melibatkan wakil-wakil dari Papua. Maka untuk memperingati 60 tahun perjanjian illegal tersebut, AMP menyambut dengan kegiatan diskusi dan konsolidasi bersama secara serentak melibatkan beberapa komite antar kota, mengundang elemen masyarakat.  

Perjanjian New York 1962 dan Pertanyaan Sebagian Publik

Bulan Agustus, tepatnya dua hari menjelang HUT RI tepatnya di tanggal 15 selalu menjadi momentum bagi sebagian aktivis Papua untuk menggelar peringatan Perjanjian New York. Beberapa poin Perjanjian New York antara lain Belanda harus menyerahkan Papua pada badan PBB, United Nation Temporary Executive Authority (UNTEA) paling lambat 1 Oktober 1962.

Perjanjian New York ini pula yang jadi landasan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) tahun 1969 digelar. Dalam Perjanjian tersebut, referendum harus digelar dengan mekanisme satu orang satu suara atau one man one vote. Dengan kata lain, setiap penduduk Papua memiliki suara untuk menentukan pilihannya. Namun mekanisme Pepera ini dipermasalahkan. Tokoh Papua, Socratez Sofyan Yoman mengatakan Pepera tidak sesuai dengan kehendak Perjanjian New York karena mekanisme one man one vote tidak diterapkan.

Pemerintah Indonesia saat itu pernah menyampaikan alasan menggunakan menggunakan metode many man one vote dalam melaksanakan jejak pendapat Irian Barat. Hal tersebut berkaitan dengan penyesuaian sistem yang digunakan di Indonesia, yakni musyawarah. Keputusan tersebut kemudian dianggap berlawanan dengan mekanisme internasional, one man one vote.

Hal tersebut yang kemudian hingga kini menjadi pertanyaan bagi sejumlah aktivis termasuk AMP yang berusaha untuk terus mempertanyakan keabsahan perjanjian New York kaitannya dengan nasib orang Papua yang mempengaruhi kehidupan hingga di masa kini, terutama berkaitan dengan penentuan nasib sendiri.

Perjanjian New York 1962 Adalah Sah Tidak Perlu Dipersoalkan

Menjadi hal yang menarik untuk dikaji dalam setiap peringatan New York Agreement 1962 oleh sejumlah aktivis Papua termasuk AMP dalam bentuk ketidakpercayaan karena sistem dan mekanisme pemilihan yang digunakan di saat itu. Mereka menilai, proses pemberian voting untuk menentukan nasib masyarakat Papua banyak terdapat kecurangan, salah satunya adalah 809.337 orang Papua yang memiliki hak, hanya diwakili 1.025 orang yang sebelumnya sudah dikarantina dan hanya 175 orang yang memberikan pendapat.

Mengutip pernyataan dari peneliti Muda Galesong Institute Jakarta, Stefi Vellanueva Farrah bahwa hal tersebut perlu dikaji ulang berkaitan dengan sumber data dan fakta yang terjadi. Kampanye bahwa Pepera ilegal karena terjadi berbagai praktek yang tidak sesuai dengan hak asasi manusia, maupun standar-standar hukum internasional, sepintas memang tampak logis dan rasional. Namun, sebetulnya hal tersebut merupakan bagian dari upaya pihak asing untuk memisahkan Papua dari Indonesia. Jika aspek HAM menjadi hal yang dikedepankan, mana yang kemudian lebih hakiki: melepaskan diri dari penjajah atau teknis demokrasi one people one vote? Demokrasi baru bisa dinikmati jika penjajah sudah berhasil diusir. Tidak ada demokrasi di wilayah yang sedang dijajah.

Singkatnya, kita telah berhasil mengusir penjajah dari wilayah Nusantara, dan Pepera 1969 menjadi momentum penegasan bahwa orang Papua adalah Bangsa Indonesia berdasarkan azas Possedetis Juris yang mengatur bahwa batas wilayah negara bekas jajahan yang kemudian merdeka, mengikuti batas wilayah sebelum negara tersebut merdeka. Bukan sebuah pekerjaan mudah bagi Bung Karno dan para founding fathers saat itu untuk menata negeri yang baru merdeka. Belanda yang sudah ratusan tahun menjajah Indonesia, enggan melepaskannya dalam tempo singkat. Maka penyerahan kekuasaan atas wilayah NKRI yang sudah diproklamirkan tersebut dilakukan secara bertahap oleh Belanda kepada Pemerintah Indonesia.

Peneliti Papua asal LIPI, Muridan Wijoyo juga menjelaskan bahwa Pepera digelar untuk menjalankan perintah dari perjanjian New York pada 1962, yang menyebutkan bahwa untuk memastikan apakah Papua bagian dari NKRI atau bukan harus dilakukan Pepera. Pepera 1969 dihadiri oleh sekitar 1025 perwakilan rakyat Papua, digelar di sejumlah kabupaten antara lain di Jayapura, Biak, dan Merauke. Berdasarkan hasil Pepera saat itu, semua perwakilan menyatakan mau bergabung dengan RI. Hasil Pepera 1969 kemudian diakui oleh PBB dan dikeluarkan resolusi yang menyatakan Papua sebagai bagian yang sah dari NKRI. Resolusi ini juga disetujui 80 negara anggota PBB dan hanya 20 negara yang abstain. Tidak ada negara di dunia yang menolak masuknya Papua ke Indonesia.

Dari perspektif ideologis, kompleksitas permasalahan Papua secara substansial berkaitan dengan persoalan seputar pemahaman dan relasi konsep keindonesiaan dan kepapuaan. Parameternya bisa diselisik dari jawaban apakah konsep keindonesiaan telah dibangun dengan memberi ruang yang lebih adil dan ramah bagi tumbuhnya konsep kepapuaan sehingga proses inklusi kedua pihak berkembang secara mutual. Konsep keindonesiaan kontemporer sangat ditentukan oleh kepiawaian para pemimpin Indonesia dalam menyelesaikan konflik Aceh dulu dan Papua kini. Indonesia Baru yang lebih adil dan ramah terhadap konsep keacehan telah lahir dan kini tengah tumbuh di Bumi Aceh. Semangat, optimisme dan peluang yang sama akan tumbuh pula di Tanah Papua. Sebagaimana Aceh, Papua juga menjadi bagian penting dari konstruksi keindonesiaan. Mantan Presiden Soekarno pernah mengatakan bahwa Papua adalah bab terakhir perjuangan Indonesia melawan Belanda. Perjuangan Indonesia melawan kolonialisme praktis selesai menyusul diserahkannya Papua ke Indonesia melalui UNTEA tahun 1963.

Oleh karena itu, sebaiknya masyarakat Papua terutama kalangan mahasiswanya agar mengabaikan ajakan diskusi dan konsolidasi oleh AMP yang gembar-gembor digelar di beberapa kota. Seperti yang kita ketahui bahwa AMP merupakan organisai yang cenderung bersifat oposisi dan terbukti berafiliasi dengan kelompok separatis seperti KNPB. AMP juga menjadi salah satu pihak yang menolak sejumlah kebijakan pemerintah, salah satunya pemekaran provinsi. Bahkan eksistensi AMP dan KNPB sendiri telah ditolak oleh masyarakat adat Papua karena termasuk menghambat kemajuan tanah Papua.  

__

Agus Kosek

(Pemerhati Masalah Papua)

Artikel Terkait

Leave a Comment