Pelaksanaan Pepera Papua

Momentum Pepera 1969 Atur Batas Wilayah Negara Bekas Jajahan Ikuti Batas Wilayah Sebelum Negara Tersebut Merdeka

by Laura Felicia Azzahra
Pelaksanaan Pepera Papua

nusarayaonline.id – Sebuah unggahan bersifat disinformatif serta provokatif kembali muncul pada sebuah laman media sosial dari sejumlah akun, salah satunya bernama Bheny Murib mengungkit perihal momentum penyelenggaraan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) tahun 1969. Disebut dalam tulisan tersebut bahwa pada saat penyelenggaraan Pepera terjadi aksi protes di sejumlah wilayah. Merespon hal tersebut, diceritakan bahwa pihak keamanan melalui lembaga operasi khusus Irian Barat (Opsus) melakukan pencegahan dengan menyiapkan anggota dewan musyawarah Pepera agar memperoleh kebulatan tekad berintegrasi dengan Indonesia. Kondisi yang menurut penulis disebut sebagai pelanggaran disimpulkan bahwa proses penggabungan wilayah Papua ke dalam NKRI merupakan proses yang tidak sesuai dengan prinsip internasional dan dianggap tidak sah karena merugikan Orang Asli Papua (OAP).

Penyelenggaraan Pepera sah dan Tak Perlu Dipermasalahkan

Menjadi salah satu ciri bahwa sebuah pergerakan memiliki tujuan murni untuk membangun masyarakat atau hanya ditunggangi oleh kepentingan tertentu berada pada simpulan akhir yang biasanya juga termuat pada poin terakhir tuntutan sebuah aksi, dalam hal ini berupa unggahan narasi melalui kanal media sosial. Penyebutan illegal terhadap penyelenggaran Pepera tahun 1969 silam karena dianggap tidak melibatkan masyarakat Papua menjadi pemantik kegelisahan pihak tertentu dengan tujuan utama eksistensi pergerakan hingga misi panjang pelepasan diri dari Indonesia. Seakan sudah terpolakan, setiap isu dan momentum yang terjadi, entah berwujud kebijakan atau peringatan selalu berakhir dengan simpulan tersebut. Salah satunya terkait Pepera di tahun 1969.

Menjadi hal menarik untuk dikaji dalam setiap peringatan New York Agreement 1962 hingga pelaksanaan Pepera 1969 oleh sejumlah pihak pendukung kemerdekaan Papua dalam bentuk ketidakpercayaan karena sistem dan mekanisme pemilihan yang digunakan saat itu. Mengutip pernyataan dari peneliti Muda Galesong Institute Jakarta, Stefi Vellanueva Farrah bahwa hal tersebut perlu dikaji ulang berkaitan dengan sumber data dan fakta yang terjadi. Kampanye bahwa Pepera ilegal karena terjadi berbagai praktek yang tidak sesuai dengan HAM, maupun standar-standar hukum internasional, sepintas memang tampak logis dan rasional. Namun, sebetulnya hal tersebut merupakan bagian dari upaya pihak asing untuk memisahkan Papua dari Indonesia. Jika aspek HAM menjadi hal yang dikedepankan, mana yang kemudian lebih hakiki: melepaskan diri dari penjajah atau teknis demokrasi one people one vote? Demokrasi baru bisa dinikmati jika penjajah sudah berhasil diusir. Tidak ada demokrasi di wilayah yang sedang dijajah.

Singkatnya, kita telah berhasil mengusir penjajah dari wilayah Nusantara, dan Pepera 1969 menjadi momentum penegasan bahwa orang Papua adalah Bangsa Indonesia berdasarkan azas Possedetis Juris yang mengatur bahwa batas wilayah negara bekas jajahan yang kemudian merdeka, mengikuti batas wilayah sebelum negara tersebut merdeka. Bukan sebuah pekerjaan mudah bagi Bung Karno dan para founding fathers saat itu untuk menata negeri yang baru merdeka. Belanda yang sudah ratusan tahun menjajah Indonesia, enggan melepaskannya dalam tempo singkat. Maka penyerahan kekuasaan atas wilayah NKRI yang sudah diproklamirkan tersebut dilakukan secara bertahap oleh Belanda kepada Pemerintah Indonesia.

Pengangkatan Kembali Isu Pepera untuk Alihkan Kebijakan Otsus dan DOB

Bukan hal baru bahwa Isu momentum peringatan hari-hari penting berkaitan dengan Papua dalam waktu ke waktu selalu dimanfaatkan oleh pihak pendukung kemerdekaan Papua, termasuk dalam hal ini berkaitan dengan isu Pepera yang terus digoreng dan dipertanyakan. Jika dirunut lebih detail, bisa dipastikan pengangkatan isu-isu tersebut terjadi karena kepentingan suatu hal. Lanjutan Kebijakan Otsus dan progress kebijakan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) menjadi salah satunya.

Tak dapat dipungkiri bahwa selama 20 tahun berjalannya kebijakan Otsus masih terdapat celah dan ketidaksempurnaan yang membutuhkan evaluasi menyeluruh. Begitu pula dengan kebijakan pemekaran DOB di tiga Provinsi wilayah Papua. Pelaksanaannya tak akan optimal jika tak didukung seluruh pihak terkait khususnya masyarakat yang berada di wilayah Papua.

Sebanyak 80% dana Otsus dipakai untuk membangun Papua secara bertahap. Kondisi Papua yang baru bergabung pada tahun 1963, hampir 20 tahun setelah era kemerdekaan berdampak pada upaya untuk mengejar pembangunan sehingga setara dengan wilayah lain. Pengutamaan pembangun infrastruktur dipengaruhi oleh kondisi geografis Papua demi kelancaran mobilitas warga. Selain itu, infrastruktur juga menjadi syarat dari para investor untuk menanamkan modal. Kerjasama tersebut terbukti menguntungkan masyarakat karena mengurangi jumlah pengangguran.

Begitu pula dengan kebijakan pemekaran yang menjadi salah satu upaya mempercepat kemajuan. Permasalahan jarak dan fasilitas yang selalu dikeluhkan masyarakat Papua menjadi tersolusikan oleh adanya pemekaran wilayah. Lahirnya kebijakan ini juga merupakan aspirasi dari tokoh dan masyarakat di Papua yang sudah sejak lama memimpikan adanya pemekaran. Adanya kebijakan pemberian kesempatan kepada orang asli Papua untuk wajib memimpin provinsi pemekaran adalah bukti perhatian besar pemerintah untuk kemajuan Papua melalui putra-putri terbaiknya.

Senjata Makan Tuan Bernama Isu HAM

Upaya pihak pro kemerdekaan Papua untuk mengubah opini publik sekaligus mendiskreditkan pemerintah melalui isu mempertanyakan Pepera dan kaitannya dengan HAM karena dianggap tak libatkan orang Papua sebenarnya adalah senjata makan tuan bagi mereka sendiri yang perlu dikaji ulang, utamanya berkaitan dengan kecenderungan sejumlah gangguan keamanan hingga aksi penyerangan yang kerap dilakukan kelompok separatis selama beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan catatan pihak kepolisian, sepanjang tahun 2022, pelaku yang juga sering disebut Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) tersebut telah menyerang aparat keamanan di Papua dan Papua Barat sebanyak 8 kali. Adapun serangan kepada warga sipil terjadi sebanyak 4 kali. Bahkan, di Pertengahan bulan Juli lalu, terdapat serangan membabi buta dari KKB yang menewaskan 10 orang warga sipil di Kabupaten Nduga.  

Satu hal yang selalu menjadi fokus para aktivis hanyalah perihal pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu, dimana hingga saat ini pemerintah juga terus berupaya untuk menyelesaikannya meski tak mudah secara periode waktu. Di sisi lain, mereka seakan tak mau tahu bahwa saat ini pelaku pelanggaran HAM justru banyak terjadi dan melibatkan kelompok separatis Papua.

Oleh karena itu, sebaiknya masyarakat Papua terutama kalangan mahasiswanya agar mengabaikan isu memperdebatkan kembali Pepera 1969 yang dilakukan melalui media sosial. Meski belum jelas sumber tulisan berasal, namun kita harus paham bahwa adanya kelompok Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) merupakan organisasi yang cenderung bersifat oposisi dan terbukti berafiliasi dengan kelompok separatis seperti Komite Nasional Papua Barat (KNPB). AMP juga menjadi salah satu pihak yang menolak sejumlah kebijakan pemerintah, salah satunya pemekaran provinsi. Bahkan eksistensi AMP dan KNPB sendiri telah ditolak oleh masyarakat adat Papua karena termasuk menghambat kemajuan tanah Papua.

__

Agus Kosek

(Pemerhati Masalah Papua)

Artikel Terkait

Leave a Comment