Victor Yeimo

Singgung Presiden Jokowi, Petisi Pembebasan Victor Yeimo Tak Miliki Dasar Kuat

by Laura Felicia Azzahra
Victor Yeimo

nusarayaonline.id – Sebuah petisi muncul di portal situs pena.amnesty.id mendesak Presiden Jokowi untuk lindungi hak kebebasan berekspresi dan berpendapat bagi Orang Asli Papua (OAP). Dalam deskripsinya dijelaskan terkait keberadaan Victor Frederik Yeimo atau akrab disapa Victor Yeimo yang terancam hukuman penjara selama 20 tahun hingga seumur hidup setelah ditangkap dan didakwa melanggar Pasal 106 KUHP tentang makar dan Pasal 110 KUHP tentang pemufatakan makar.

Dalam petisi tersebut, secara kronologis juga dijelaskan bahwa Victor Yeimo ditangkap setelah berpartisipasi dalam protes anti rasisme pada tahun 2019 lalu. Ia ditangkap tanpa akses regular untuk bertemu keluarga dan kuasa hukum. Kondisi kesehatannya juga dikabarkan memburuk selama dalam masa tahanan. Saat ini Victor Yeimo sedang menjalani proses persidangan meski tengah dirawat di rumah sakit karena penyakit paru-paru kronis yang diderita. Menurutnya, tak ada seorang pun yang boleh dipidana hanya karena menggunakan hak untuk berpendapat. Oleh karena itu, pada simpulan akhir petisi tersebut mendesak Presiden RI Joko Widodo untuk melindungi hak orang asli Papua dalam berekspresi, berpendapat, dan berkumpul secara damai. Termasuk memprotes rasisme dan diskriminasi terhadap masyarakat Papua. Sebuah umpan lambung untuk menuju pada tuntutan pembebasan Victor Yeimo menggunakan dalih secara general mengatasnamakan OAP.

Jejak Victor Yeimo Sebagai Salah Satu Tokoh Separatis

Ada banyak pertimbangan dari pemerintah mengapa hingga kini Victor Yeimo masih mendekam di tahanan meski dalam keadaan sakit dan isu keterbatasan akses yang ia dapatkan. Sekedar mengingat kembali terkait sosoknya, Victor Yeimo merupakan salah satu tokoh kelompok separatis Papua atau Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang terjerat kasus kerusuhan di Papua pada tahun 2019 lalu. Di kalangan komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), dirinya dikenal sebagai aktivis pro-kemerdekaan dan memegang jabatan juru bicara internasional KNPB. Sebelumnya, dirinya juga pernah menjabat sebagai Ketua KNPB pusat dari tahun 2012 hingga 2018. Dirinya juga familiar di kalangan aktivis dan mahasiswa pro-kemerdekaan Papua.  Dalam masa tahanannya, munculnya isu adanya keterbatasan akses bagi Victor Yeimo menjadi perhatian sejumlah pihak. Pelapor Khusus PBB di bidang HAM, Mary Lawlor misalnya, ia menyoroti kondisi Victor yang dikabarkan sakit selama ditahan di Mako Brimob Polda Papua. LBH Papua bersama 30 organisasi masyarakat sipil lain mendesak kepolisian untuk membebaskan Victor. Veronica Koman dan organisasi hak asasi manusia (HAM) TAPOL bahkan melaporkan penangkapan itu ke Dewan HAM PBB.

Pemerintah Bantah Tudingan Victor Yeimo Kritis di Penjara

Isu adanya perlakuan terhadaop Victor Yeimo yang disebut tidak sesuai tahanan pada umumnya kemudian sempat menjadi perhatian dari beberapa pihak yang memiliki concern terhadap isu penangkapan Victor Yeimo. Pemerintah melalui pernyataan resmi perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa Swiss, menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan perintah pengadilan untuk memberikan perawatan di rumah sakit sejak 30 Agustus 2021, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjunjung tinggi hak-hak warga negaranya, termasuk kepada Victor Yeimo. Adanya pelapor khusus HAM disebut bias dan sepihak keliru menggambarkan penahanan terhadap Victor. Dalam kesempatan tersebut, pemerintah juga menyertakan bukti pendukung mengenai pemeriksaan kesehatan rutin yang diberikan sejak penahanannya pda 9 Mei 2021. Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri mengatakan bahwa hak Victor selalu dipenuhi dalam tahanan, termasuk pemeriksaan kesehatan. Ia justru mengatakan bahwa Victor justru menolak permintaan pemeriksaan kesehatan yang ditawarkan padanya.  Kapolda tersebut juga menyampaikan bahwa Victor Yeimo yang sempat melarikan diri ke Papua Nugini beberapa saat setelah terjadi aksi kerusuhan 2019 lalu.

Petisi yang Mengandung Misi Kelompok Separatis

Munculnya petisi yang menuntut pembebasan seorang aktivis kelompok separatis adalah hal konyol. Sebaliknya, bagi mereka di oposisi,  beberapa orang yang ‘berjuang’ hingga kemudian ditahan di penjara justru dianggap sebagai pahlawan. Seperti mantan tahanan politik, Filep Karma yang menyebut Yeimo sebagai deretan tokoh elite dunia pejuang kemerdekaan bangsa. Sebuah halusinasi dari pihak kelompok separatis pejuang kemerdekaan Papua.

Tak hanya presiden, namun hingga struktur paling bawah di pemerintahan pun pasti akan melindungi hak orang asli Papua seperti yang diserukan dalam petisi. Namun jika hal tersebut berkaitan dengan sosok Victor Yeimo akan berbeda situasi dan kondisi. Membebaskan dirinya berarti memberikan ruang yang lebih kepada tokoh-tokoh separatis untuk menunjukkan eksistensinya menunjang misi untuk lepas dari Indonesia.

Sudah sepatutnya keberadaan petisi tersebut dipertanyakan dan dikaji lagi dari berbagai sudut. Siapa aktor yang berada dibalik layarnya untuk membesarkan petisi tersebut menjadi isu yang perlahan dibahas oleh sejumlah media. Terkandung misi panjang dari upaya mempertahankan geliat isu pembebasan seorang Victor Yeimo.

Fokus Pemerintah Adalah Membangun Papua

Tak perlu larut dalam penggiringan opini bermodel petisi, biarlah kasus Victor Yeimo berjalan sesuai dengan proses dan prosedur yang berlaku. Masyarakat Papua lebih diharapkan untuk menyambut kebijakan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, seperti pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB).

Senada dengan hal tersebut Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Jefri Gultom menyatakan bahwa pemekaran Papua yang sudah disetujui adalah untuk kesejahteraan Papua dan masyarakat Papua dapat menjadi tuan di daerahnya sendiri. Presiden Jokowi sangat perhatian kepada Papua dan sayang kepada masyarakatnya, terbukti dengan beberapa kali kunjungan ke Papua disertai kebijakannya.

Sekda Provinsi Papua M Ridwan Rumasukun dalam penjelasannya juga menyatakan bahwa dalam rangka menyambut DOB di wilayah Papua yang telah disahkan oleh Presiden, tentunya dibutuhkan persiapan yang baik dari sisi sarana dan prasarana, SDM, dan penegakan hukum demi terwujudnya kepastian Hukum dan HAM pada masyarakat dalam melaksanakan pemerintahan yang baik dan akuntabel. Karenanya, sinergitas dan kolaborasi antar institusi pemerintahan sangat dibutuhkan untuk pengembangan wilayah baru tersebut.

Sementara itu, kabar terbaru berkaitan dengan pembangunan gedung Papua Youth Creative Hub (PYCH) di Kelurahan Wahno, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua, yang diinisiasi Papua Muda Inspiratif (PMI) telah mencapai 73%. Perwakilan PMI, Elia Musa Rawar mengatakan bahwa gedung tersebut nantinya akan digunakan oleh seluruh anak muda di Papua untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya. Diharapkan kreativitas yang selama ini sudah dimiliki teman-teman muda Papua bisa muncul di panggung nasional dan internasional. Gedung Papua Youth Creative Hub merupakan bangunan yang memiliki fasilitas terlengkap di Papua. Fasilitas itu diantaranya dapat digunakan untuk co-working space, ruang untuk teknologi pembelajaran, teknologi digital, ruang konser, ruang untuk inovasi-inovasi produk, asrama, dan fasilitas olahraga.

Beragam hal tersebut, dalam konteks masyarakat Papua lebih memiliki manfaat bagi pembangunan bumi cenderawasih daripada larut dalam perhatian pada isu Victor Yeimo yang rawan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

__

Agus Kosek

(Pemerhati Masalah Papua)

Artikel Terkait

Leave a Comment