Praktik filantropi di Indonesia maupun di luar negeri tidak bisa dilepaskan dari peran agama. Inspirasi keagamaan yang dominan berimplikasi pada bentuk-bentuk kegiatan filantropi yang kental dengan nuansa kegiatan karitatif. Tradisi Kristen menyebut filantropi dengan istilah karitas (Latin: caritas; Inggris: charity) yang sering diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan tradisi “beramal”. Karitas berkembang menjadi semacam etika atau norma untuk saling tolong menolong. Konsep karitas diterjemahkan dalam aksi-aksi sosial berbasis keagamaan dengan tujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan atau dalam kesulitan. Sementara dalam tradisi Islam, komitmen terhadap kaum miskin dan lemah secara simbolis direpresentasikan oleh kewajiban membayar zakat. Konsep zakat sendiri berbeda dengan “charity”. Pembayaran zakat dapat diartikan sebagai sebuah proses purifikasi harta benda, bahwa di dalam harta yang dimiliki oleh orang-orang kaya terdapat hak untuk orang-orang miskin.

Berdasarkan data World Giving Index 2021 yang dikeluarkan oleh Charity Aid Foundation, Indonesia menempati peringkat pertama sebagai negara paling dermawan dengan skor 69%, angka tersebut naik dibanding data tahun 2018 sebesar 59%. Disebutkan bahwa 8 dari 10 orang Indonesia gemar menyumbangkan uang mereka setiap tahun. Direktur Filantropi Indonesia, Hamid Abidin menyambut baik prestasi yang ditorehkan oleh sektor filantropi Indonesia. Menurutnya, pandemi dan krisis ekonomi tak menghalangi masyarakat Indonesia untuk berbagi. Namun dibalik prestasi tersebut terdapat hal yang harus diwaspadai karena ulah beberapa oknum yang menimbulkan preseden buruk bagi lembaga filantropi secara umum. Semakin besar sebuah lembaga maka semakin banyak dana yang dikelola, dimana godaan juga akan semakin membesar. Menurut penelitian Association of Certified Fraud Examiner (ACFE) menyatakan bahwa sektor non profit rawan terjadinya penipuan (fraud). Adanya kasus penyelewengan dana donasi yang dilakukan oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT), dimana salah satunya tercium mengalir kepada aktivitas radikal dan terorisme menjadi perhatian semua pihak. Munculnya tagar #AksiCepatTilep di media sosial, menunjukkan adanya penurunan kepercayaan publik hingga menimbulkan trust issue terhadap lembaga sosial maupun filantropi lainnya yang memiliki fitrah niat baik untuk berbagi sesama.

Penyelewengan dana yang dilakukan oleh lembaga sosial memang bukan sekali ini terjadi. PPATK pernah membeberkan sejumlah aliran dana untuk aksi terrorisme dan pemberontakan di negara lain. Celah penyalahgunaan dana kemanusiaan untuk terorisme terbilang besar mengingat donator tidak pernah menanyakan transparansi dana. Kelompok ektrimis juga memanfaatkan tingginya jiwa sosial masyarakat Indonesia, dimana sempat terendus beberapa penggalangan dana di toko kelontong dan waralaba yang telah terjadi sejak tahun 2000-an. Terkait kasus ACT, berdasar hasil laporan PPATK menyebutkan terdapat rekomendasi kepada BNPT dan BIN untuk menelusuri aliran dana dari ACT ke jaringan terorisme global. Terdapat bukti bahwa bantuan ACT justru disalurkan ke kelompok milisi anti pemerintahan Bassir Al Assad yang dikenal sebagai organisasi teroris dan berafiliasi dengan ISIS. Adanya skandal keuangan di internal ACT menjadi pembuka bagi kedok lainnya, bahwa organisasi tersebut ikut andil mendanai kelompok teroris di luar negeri. Menjadi kewaspadaan bersama, bahwa kemungkinan ACT bukan satu-satunya lembaga penyalur donasi umat yang terlibat jaringan teroris.

Jika diamati, lembaga filantropi terutama yang berbasis keislaman rentan terpapar gerakan radikalisme-terorisme. Setidaknya ada tiga faktor yang bisa menjelaskan fenomena tersebut. Pertama, lembaga-lembaga pengumpul dan penyalur dana menjadi target utama infiltrasi kelompok radikal-teror. Di lapangan, gerakan radikal tidak semata melakukan indoktrinasi, rekrutmen agggota, serta kaderisasi dengan menyusup ke sejumlah organ kemasyarakatan. Lebih dari itu, jaringan radikal juga berusaha mencari sumber pendanaan. Salah satunya dengan menyusup dan menguasai lembaga-lembaga filantropi. Strategi ini mulai gencar dilakukan jaringan teroris lokal ketika pendanaan dari jaringan teroris global mulai terhambat akibat tindakan tegas aparat. Lembaga filantropi kemudian menjadi target sebagai sumber pendaan kegiatan teror. Kedua, adanya kedekatan secara ideologis antara pemimpin-pemimpin lembaga filantropi keislaman dengan kelompok-kelompok berhaluan radikal-ekstrem. Harus diakui bahwa banyak lembaga filantropi Islam yang dipimpin oleh sosok muslim konservatif. Konservatisme di tubuh lembaga filantropi Islam jelas berpengaruh pada sikap kelembagaan. Maka, tidak mengherankan jika lembaga-lembaga filantropi Islam yang dipimpin sosok konservatif memiliki kedekatan dengan gerakan-gerakan radikal, bahkan menggelontorkan uangnya untuk menyokong aksi kekerasan dan teror. Ketiga, lemahnya pengawasan baik secara internal maupun eksternal. Hal ini menyebabkan aspek transparansi dan akuntabilitas lembaga menjadi kurang bisa dipertanggung jawabkan. Banyak lembaga filantropi yang justru terjerat skandal keuangan, mulai dari korupsi hingga penyelewengan dana. Bahkan, tidak sedikit yang terlibat jaringan terorisme. Pemerintah sebagai penyelenggara negara berhak melakukan audit guna memastikan lembaga filantropi tidak keluar dari fitrahnya.

Artikel Terkait

Leave a Comment