Kontroversi RKHUP (Rancangan Kitab Hukum Undang-Undang Pidana) akhir-akhir ini menjadi sorotan bagi setiap orang, khususnya mahasiswa. Hal ini tentunya telah menjadi kontroversi bagi sebagian orang, namun yang perlu digaris bawahi adalah disahkannya RKHUP bertujuan untuk memberi batasan bagi setiap orang agar tidak mengganggu kebebasan orang lain dalam menyampaikan aspirasi secara objektif tanpa ada unsur penghinaan.
Pada Pasal 218 ayat (1) RKHUP mempunyai peran dan fungsi untuk menjaga marwah pemimpin bangsa sebagai lokomotif perubahan Negara Indonesia kedepan, hal ini tentunya berkaitan dengan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden yang perlu dijaga untuk menjaga kekuatan moral dan nilai-nilai yang terdapat pada setiap implementasi kebijakan kabinet pemerintahan, agar menghilangkan subjektifitas atas kritik yang dilakukan oleh masyarakat umum.
Selanjutnya Pasal 219 dan 240 RKHUP dalam hal ini kepala Negara dan pemerintah perlu bagi kita sebagai masyarakat Indonesia harus menjaga etika bernegara secara baik dan berkarakter dengan menjunjung tinggi budi pekerti, sehingga informasi yang disebarluaskan bersifat informatif dan edukatif artinya berkaitan dengan sosialisasi kebijakan dan penerapan kebijakan yang mengakar untuk kemaslahatan umat dan bangsa.
Kemudian Pasal 241 dan 273 RKHUP, demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat dan mahasiswa hari ini beragam macam dari yang turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasinya dan masyarakat dunia maya (Netizen) sebagaimana melalui sosial media; Instagram dan Twitter. Namun yang harus digarisbawahi adalah penting bagi kita mencermati keajegan dalam bernegara dan menyampaikan aspirasi kepada pemerintah agar bersikap sesuai aturan dan tidak termakan dengan berita Hoax di sosial media.
Dengan demikian, jika RKHUP ini disahkan, maka narasi-narasi yang dibentuk di sosial media, mahasiswa, pemuda dan masyarakat pada umumnya memandang norma-norma yang ada di tengah masyarakat sebagai Dasar Moral yang penting dalam Menyampaikan Aspirasinya agar budaya demokrasi bersendirikan nilai-nilai Pancasila dan pluralism berlangsung secara totalitas diterapkan dan memberi pesan pemahaman baik bagi generasi muda kita agar mampu mengaplikasikan demokrasi sesuai dengan cita-cita bernegara kita.
*)
Muhammad Sulthan Amani
Ketua Bidang PW PRIMA DMI DKI Jakarta/Founder FORMAPAM

