Unggahan yang mengklaim semua produk non-halal bakal dianggap ilegal pada 2026 ramai dibagikan di media sosial. Namun setelah dicek, informasi tersebut tidak benar.
Pemeriksaan fakta menunjukkan tidak ada aturan yang menyatakan produk non-halal akan dilarang. Yang berlaku adalah kewajiban sertifikasi halal bagi produk halal, khusus UMK, mulai 18 Oktober 2026. Produk non-halal tetap boleh dijual asal diberi label non-halal. Pelaku usaha yang melanggar aturan sertifikasi bisa dikenai teguran atau sanksi administratif.

