Data OJK Patahkan Isu KTP Aceh Tak Bisa Dipakai Pinjol

by Isabella Citra Maheswari

Sebuah unggahan di Facebook tiba-tiba ramai dibicarakan. Isinya mengklaim bahwa KTP Aceh tidak dapat dipakai untuk mendaftar pinjaman online. Banyak warganet bertanya-tanya: apakah benar ada aturan khusus yang membuat warga Aceh tidak bisa mengakses pinjol?

Untuk menjawabnya, pengecekan dilakukan. Turnbackhoax.id menelusuri kata kunci “KTP Aceh kebal pinjol” di Google, dan hasilnya mengarah pada artikel jawapos.com berjudul “Viral Warganet Sebut KTP Aceh ‘Kebal Pinjol’, Ternyata Faktanya Berbeda!” yang diterbitkan pada 18 November 2025. Dari sinilah gambaran sebenarnya mulai terlihat.

Dalam artikel tersebut, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, menegaskan bahwa kabar tersebut hanyalah hoaks. Ia menyebut tidak ada aturan yang membuat KTP Aceh tidak berlaku untuk pendaftaran pinjol. Faktanya, justru banyak warga Aceh yang menggunakan layanan tersebut.

OJK turut memberikan data pendukung. Hingga Maret 2025, transaksi pinjol di Aceh mencapai Rp158 miliar. Guru menjadi kelompok pengguna terbesar dengan 42 persen, disusul korban PHK sebesar 20 persen. Angka tersebut menunjukkan bahwa layanan pinjol berjalan normal di Aceh.

Dengan demikian, klaim yang viral di Facebook ternyata tidak sesuai realitas. KTP Aceh tetap berfungsi sebagaimana mestinya, dan masyarakat dapat mengakses pinjol selama memakai platform yang legal dan diawasi OJK.

Artikel Terkait

Leave a Comment