Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pemerintah akan menertibkan aktivitas thrifting sebagai bagian dari konsistensi penegakan aturan terkait impor barang bekas. Hal itu disampaikan Maman saat menghadiri rapat koordinasi di Jakarta, Kamis.
Maman menyebut pemerintah tidak ingin penertiban ini mematikan mata pencaharian pelaku usaha. Karena itu, pemerintah mendorong mekanisme substitusi dengan mengarahkan pedagang thrifting beralih ke produk UMKM. Akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dinilai cukup terbuka bagi mereka.
Ia menekankan bahwa pemerintah sedang memfokuskan upaya pada pembersihan pasar, mulai dari menutup impor barang bekas hingga membatasi barang tanpa merek atau white label.
“Kita sapu dulu lapangannya,” kata Maman.
Meski begitu, proses peralihan pedagang thrifting masih dalam tahap komunikasi. Maman mengakui peralihan tidak dapat dilakukan secara instan karena melibatkan asosiasi dan sejumlah pemangku kepentingan.
Di sisi lain, Maman menyoroti besarnya volume barang white label yang dianggap lebih berbahaya bagi UMKM karena jumlahnya lebih banyak dan regulasinya masih cukup kabur. Ia menilai perlunya koordinasi lintas kementerian untuk mengatasi masalah tersebut.
Maman memastikan bahwa seluruh kebijakan ini bertujuan memperkuat UMKM dan menjadikan produk lokal sebagai prioritas utama di pasar domestik.

