RUU KUHAP Tidak Menghapus Syarat Dua Alat Bukti

by Isabella Citra Maheswari

Sebuah unggahan video di Facebook mengklaim aparat dapat menangkap warga tanpa bukti setelah RUU KUHAP disahkan. Klaim tersebut cepat beredar dan memicu diskusi hangat. Namun hasil penelusuran menunjukkan klaim itu tidak benar.

Turnbackhoax.id menelusuri narasi tersebut menggunakan kata kunci terkait dan menemukan bahwa klaim itu bersumber dari artikel idntimes.com yang membahas isu penyadapan. Artikel tersebut justru membantah bahwa KUHAP baru memberikan kewenangan penangkapan tanpa bukti.

Draf resmi RUU KUHAP yang tersedia di laman jdih.mahkamahagung.go.id menunjukkan ketentuan jelas: Pasal 93 dan 99 mengatur bahwa penangkapan, penahanan, dan penggeledahan wajib dilakukan secara hati-hati, berdasarkan persetujuan penyidik, serta minimal dua alat bukti.

Artinya, narasi yang tersebar di media sosial adalah hoaks yang bertentangan dengan regulasi resmi. Pemeriksaan kembali sumber informasi menjadi penting untuk mencegah penyebaran disinformasi serupa.

Artikel Terkait

Leave a Comment