Sebuah unggahan Facebook mengeklaim Mahfud MD mengusulkan penghapusan tilang lalu lintas. Narasi tersebut cepat viral dan memicu perdebatan mengenai kebijakan penegakan hukum di jalan raya.
Namun, berdasarkan pemeriksaan fakta oleh turnbackhoax.id, klaim itu dipastikan hoaks. Tidak ada bukti atau sumber yang menunjukkan Mahfud pernah menyampaikan usulan tersebut.
Kepastian datang dari Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho. Mengutip jpnn.com, Agus menjelaskan bahwa Polri justru memperkuat mekanisme ETLE sebagai metode utama penindakan pelanggaran lalu lintas. Sistem ini dipilih untuk meningkatkan akurasi dan mengurangi potensi penyimpangan.
Meski ETLE menjadi fokus, tilang manual tetap diberlakukan dengan ruang lingkup terbatas. Hanya pelanggaran tertentu yang tidak dapat ditindak secara digital yang masih ditangani secara manual.

