Unggahan di media sosial kembali menyesatkan publik. Kali ini, sebuah narasi di Facebook mengklaim Mahfud MD mengusulkan penghapusan tilang lalu lintas di Indonesia.
Berdasarkan penelusuran turnbackhoax.id, klaim tersebut tidak benar. Tidak ditemukan dokumen resmi, pemberitaan, maupun pernyataan Mahfud MD yang mengarah pada usulan penghapusan tilang. Narasi tersebut dikategorikan sebagai konten palsu.
Informasi yang akurat disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho. Mengutip laporan jpnn.com, Agus menjelaskan bahwa kebijakan penindakan pelanggaran lalu lintas saat ini mengutamakan penggunaan ETLE. Sistem ini menjadi metode utama untuk menindak pelanggaran secara digital dan lebih transparan.
Kendati demikian, tilang manual tetap diberlakukan secara terbatas, khusus untuk pelanggaran yang tidak dapat terdeteksi oleh ETLE. Dengan demikian, kabar mengenai penghapusan tilang tidak memiliki dasar dan tidak sesuai dengan kebijakan resmi Polri.

