Sebuah unggahan di media sosial TikTok menarasikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyita aset milik perusahaan besar asal Malaysia dan Singapura. Video tersebut mendapat banyak tanggapan dan dibagikan ulang oleh sejumlah akun.
Hasil penelusuran menunjukkan klaim tersebut tidak benar. Berdasarkan laporan turnbackhoax.id, tidak ada bukti atau sumber kredibel yang mendukung informasi tersebut. Pemeriksaan dengan kata kunci “penyitaan aset perusahaan Malaysia dan Singapura” juga tidak menemukan pemberitaan resmi yang relevan.
Pencarian justru mengarah pada berita viva.co.id berjudul “Kejagung Serahkan Uang Hasil Sitaan Perkara Korupsi CPO Rp13,2 Triliun ke Negara” yang terbit pada 20 Oktober 2025. Dalam berita itu dijelaskan bahwa Kejaksaan Agung menyerahkan uang hasil tindak pidana korupsi dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO) senilai Rp13,255 triliun kepada negara.
Salah satu sumber dana berasal dari Wilmar Group, perusahaan agribisnis yang berbasis di Singapura. Namun, penyitaan dilakukan oleh Kejaksaan Agung sebagai bagian dari proses hukum, bukan oleh Presiden Prabowo sebagaimana diklaim dalam unggahan TikTok tersebut.
Dengan demikian, informasi yang beredar mengenai penyitaan aset asing oleh Presiden Prabowo dipastikan tidak benar dan termasuk kategori hoaks. Masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi tanpa verifikasi sumber resmi.

