Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri merupakan bukti kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang responsif terhadap aspirasi rakyat. Menurutnya, langkah ini menjadi wujud konkret transformasi aspirasi publik menjadi kebijakan kenegaraan.
“Ini memang salah satu aspirasi publik yang kuat, bahkan sempat menjadi tuntutan utama dalam demonstrasi bulan Agustus lalu. Dengan dibentuknya komisi ini, Presiden Prabowo menunjukkan bahwa aspirasi publik tidak berhenti di jalanan, tetapi diubah menjadi mandat kenegaraan yang konkret,” kata Iwan di Jakarta, Sabtu.
Ia menilai, komisi tersebut akan berperan penting dalam melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan sistem kelembagaan Polri agar kembali menjadi penegak hukum yang profesional serta dipercaya masyarakat.
Menurut Iwan, langkah Prabowo bukan reaksi sesaat, tetapi strategi jangka panjang membangun supremasi hukum sebagai pilar utama pembangunan nasional. “Ini bukan reformasi kosmetik, melainkan upaya serius menegakkan rule of law yang adil,” ujarnya.
Iwan juga mengapresiasi susunan anggota komisi yang terdiri dari berbagai tokoh senior lintas profesi—mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, mantan menteri koordinator, jenderal purnawirawan, hingga pakar hukum.
“Mereka adalah figur berintegritas dan berpengalaman. Presiden bahkan menyebut sebagian sudah pantas beristirahat, tetapi tetap dipanggil untuk mengabdi. Itu menunjukkan kesungguhan moral proses ini,” ucapnya.
Pelibatan langsung Kapolri aktif dan para mantan pejabat kepolisian juga dianggap menunjukkan pendekatan kolaboratif.
“Kalau dijalankan dengan konsisten, komisi ini bisa menjadi tonggak pembaruan moral dan kelembagaan Polri,” kata Iwan.
Iwan menambahkan, publik kini menaruh harapan besar bahwa agenda reformasi hukum benar-benar dijalankan secara berkelanjutan. Menurutnya, langkah Prabowo menjadi babak baru dalam memperkuat kepercayaan rakyat terhadap hukum dan negara.

